Begini Keterangan Plt. Kepala DLH Aceh Singkil Terkait Hasil Uji Lab Limbah PT. Ensem Lestari


SIBERONE.COM Singkil - Maraknya pencemaran limbah PT. Ensem Lestari di alur Sungai Cinendang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil beberapa bulan yang lalu membuat masyarakat setempat resah.

Dalam hal itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil mengambil air sungai itu dan di uji atas kandungan air tersebut. Dalam hasil uji sampel cemaran limbah PT. Ensem Lestari di Sungai Cinendang Kecamatan Simpang Kanan menunggu analisis Yuridis dari tim ahli hukum.

"Kita punya tim ahli khusus bagian hukum pak Yanis, di Provinsi Aceh juga merupakan seorang dosen Unsyiah. Sudah dikonfirmasi kepadanya kiriman draft laporan sangsi untuk dikoreksi," ujar Masdiana, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil kepada SiberOne.Com,Rabu (24/3/2021).

Tujuan analisis draf, kata Masdiana, agar nanti setelah dikeluarkan bila ada yang bertentangan bisa diantisipasi agar tidak cacat hukum.

Namun karena beliau mempunyai kesibukan dalam dua hari ini, jadi beliau minta tenggang waktu dua hari, sehingga indikasi pencemaran lingkungan kita pastikan hasil analisis yuridis karena yang menanda tangani draft sangsi pimpinan daerah, jadi pihak kami konfirmasi Bupati Aceh Singkil Dulmusrid.

"Menurut Masdiana prosedur itu dilakukan karena mengacu peraturan terbaru P 22 Undang Undang Cipta kerja," ujarnya.

Dia menyebutkan hasil uji sampel cemaran limbah PT Ensem Lestari di Laboratorium Sukopindo, Medan Sumatera Utara keluar sejak 25 Februari 2021 lalu yang mengandung unsur Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD) dan beberapa jenis senyawa lainnya. Hanya saja Masdiana tidak memaparkan seberapa jumlah kadar unsur senyawa dari limbah itu.

"Beberapa parameter BOD, COD dan senyawa lainnya diatas bakumutu yang ditetapkan," jelasnya.

Hasil parameter sampel Lab yang berlebih juga telah disampaikan ke dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan kami sampaikan juga analisis dari pakar biologi dari Universitas Sumatera Utara (USU).

"Kemarin kami sudah susun draft sangsinya sesuai dengan peraturan yang lami karena uji sampel dan laporannya di januari 2021. Ternyata setelah kita konfirmasi ke ahli hukum kita di Provinsi, karena sangsinya dijatuhkan saat ini, itu kita pakai peraturan perundang undangan yang baru," ujarnya.

Jadi menyusun ulanglah kami lagi, menelisik satu persatu lagi peraturan yang baru, sudah selesai drafnya dikirim ke ahli hukum yuridis, baru disampaikan kepihak DLHK dan ke Bupati.

Menurut Masdiana sangsi yang jatuhkan kepada suatu perusahaan tidak serta merta langsung ditutup karena ada proses peraturan perundang undangan itu ada sangsi administrasi, baru paksaan pemerintah jadi dia bertingkat.

Maadiana menyebutkan kronologis pemeriksaan sampel Perusahaan pengolah CPO itu berdasarkan pengaduan masyarakat setempat yang dirugikan atas cemaran limbah yang terbuang ke Sungai Cinendang Kecamatan Simpang Kanan.

Sehingga tanggal 19 Januari 2021 lalu, tim DLH Kabupaten turun kelokasi mengambil sampel, untuk diperiksa diuji lab dan hasilnya sudah diterima 25 Februari, dan saat ini masih menunggu analisis yuridis staf ahli hukum.

 

Ris


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar