DPW KAMPUD Dorong PN Kalianda Tahan Terdakwa Pencurian dan Penadah Diduga Libatkan Oknum Polisi dan Anggota DPRD


SIBERONE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) telah melimpahkan berkas perkara pencurian dan perkara penadahan yang diduga melibatkan 2 (dua) oknum anggota Polisi dan seorang anggota DPRD Lampung Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada Selasa (16/3/2021)

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui status perkara pencurian dengan nomor perkara 110/Pid.B/2021/PN.Kla dengan terdakwa Yaumil Abdullah Bin Muhtar dan terdakwa Hendrix Bin A Sidik, sedangkan status perkara penadahan dengan nomor perkara ; 111/Pid.B/2021/PN.Kla dengan terdakwa Hatami, S.Sos Bin Iya Mada tidak dilakukan penahanan saat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahap proses penyidikan sedangkan atas perbuatannya para terdakwa disangkakan dengan pasal 364 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun penjara

 

Kabar tersebut mendapat sikap dan dorongan dari Ketua DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji melalui siaran pers resminya, yang mendorong agar sistem peradilan pidana (Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan) melakukan penahanan kepada para terdakwa tersebut, Minggu (21/3/2021)

 

Aktivis muda ini mengatakan bahwa sistem Peradilan Pidana merupakan jaringan peradilan yang bekerjasama secara terpadu diantara bagian-bagiannya untuk mencapai tujuan tertentu baik jangka pendek maupun jangka panjang. 

 

"Perlu dipahami, Peradilan Pidana adalah sistem penegakan hukum, sistem proses peradilan dan sistem Pemasyarakatan yang menggambarkan secara keseluruhan sejak proses penyelidikan sampai dengan pengawasan pelaksanaan putusan terhadap mereka yang dijatuhi pidana". Lebih lanjut, "tujuan dari sistem peradilan pidana dalam jangka pendek adalah ; Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, Menyelesaikan kasus kejahatan terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakan dan yang salah dipidana, dan mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi kejahatannya. 

 

Sementara, tujuan akhir dari sistem peradilan pidana jangka panjang yakni mewujudkan kesejahteraan Masyarakat yang merupakan tujuan kebijakan sosial dalam jangka pendek yaitu mengurangi terjadinya kejahatan dan residivisme, dan jika tujuan ini tidak tercapai maka dapat dipastikan bahwa sistem itu tidak berjalan secara wajar", ujar Seno Aji.

 

Lebih jauh, Ketua DPW KAMPUD ini menjelaskan terkait perkara pencurian yang diduga melibatkan 2 oknum anggota polisi dan perkara penadahan yang menyeret anggota DPRD Lampung Utara, pihak penyidik, penuntut dan pengadilan bisa menggunakan asas yang menjadi acuan kebenaran atau ajaran dari kaidah-kaidah KUHAP. 

 

"Terkait perkara pencurian yang diduga melibatkan 2 oknum anggota polisi dan perkara penadahan yang menyeret seorang anggota legislatif, tentunya hal ini menjadi perhatian khusus, penyidik maupun penuntut umum, dan hakim dapat menerapkan asas perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan, dan asas legalitas dalam upaya paksa yang meliputi penangkapan, penahanan sesuai ketentuan.

 

Kemudian, yang dapat melakukan penahanan sesuai pasal 20 KUHAP yaitu penyidik (polisi), penuntut dengan melakukan penahanan lanjutan (Kejaksaan), dan hakim untuk kepentingan pemeriksaan hakim di Sidang Pengadilan. Karena perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan kepada para terdakwa sebagai tahanan rumah tahanan Negara, hal ini untuk mewujudkan salah satu tujuan sistem peradilan pidana yaitu mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan terjadi sehingga Masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakan", tandas Seno Aji.

 

Sementara, Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie Wahyu Setiawan, SH, S.Sos, MH menjelaskan berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejari Lampung Selatan, tidak dilakukannya penahanan para tersangka pada proses tahap penyidikan karena ada permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

 

"Bahwa penuntut umum tidak menahan tersangka pada tahap penyidikan, adanya permohonan dari pihak korban yang mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Kalianda, agar tidak dilakukan penahanan", ungkap Kasipenkum Kejati Lampung, Sabtu (20/3/2021). (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar