Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Satresnarkoba Polres Serang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras
SIBERONE.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap satu orang penjual obat-obatan keras di perumahan Bumi Serang Baru, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota, Kamis (11/03/2021).
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., melalui Kaur Bin Ops Satres Narkoba Iptu Markhus mengatakan, pelaku berinisial AC (24) ditangkap di dalam rumahnya dan ditemukan ribuan obat-obatan yang masuk ke daftar G.
"Kita sita 1.238 butir obat jenis Hexyimer dan 905 butir obat jenis Trihexphenidil serta hasil uang penjualan sebesar Rp. 530.000 dan satu pak plastik klip bening," kata Iptu Markhus, Jumat (12/03/2021).
Lanjutnya, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga dan diselidiki langsung oleh anggota.
"AC, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu, tidak memiliki ijin edar," ujarnya.
"AC juga memasarkan obat-obatan keras ini di aplikasi online Shoppe. Sudah lima tahun jual obat ini," ungkapnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Resor Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 196 junto 197 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (HS)
Berita Lainnya
Jadi Korban Hipnotis, Pengunjung Mall Pekanbaru Kehilangan Rp30 Juta
Pelaku Jambret di Sumut Jadi Bulan-bulanan Massa Usai Rampas Uang Pengemis Tua
51 Tersangka Narkoba Di Tangkap Polisi
Polsek Jajaran Polres Pekalongan Serentak Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita
Unit Reskrim Tindak Tegas Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Pagar Merbau
Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Obat Oseltamivir 4 Kali Lipat Harga HET
Curi Uang Majikan Senilai Rp120 Juta, ART di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Proyek
Buron 3 Bulan, Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk Tim Resmob
Rumah Kakek Bripda Hary Semarang Ditinggal Sebentar Isi Rumah Berantakan Digasak Pencuri
Pelaku Pembunuhan Ojeg Online di Jembatan Flyover Desa Kramat Sampang Brebes Akhirnya Terungkap
Penyeludupan 10 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Polda Kalsel