Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Sanksi Tilang Tak Bikin Jera, Kemenhub Terapkan Skema Baru Truk Odol
SIBERONE.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan upaya pemberantasan truk Overdimensi dan Overload (ODOL). Skema baru kini telah diterapkan yaitu dengan melakukan tranfer muatan, bahkan tak segan memotong kendaraan yang bermuatan melebihi 100 persen.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat kunjungan kerja (kunker) di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tanjung, Brebes, Jumat (12/3).
Kunker dilakukan bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat itu kedapatan truk ODOL dan langsung ditindak.
"Kalau tadinya cuma pendekatan sanksi tilang dengan denda Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu kurang bisa memberikan efek jera. Tidak sebanding dengan akibat dari ODOL, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas terutama di jalan tol, juga kerusakan jalan," tuturnya.
Budi mengungkapkan, bahwa jalan rusak di beberapa tempat salah satu penyebabnya yaitu kendaraan truk ODOL. Begitu juga yang terjadi di jalan Prupuk sampai Pejagan.
"Untuk itu kami meninjau UPPKB Tanjung agar kendaraan yang melintas jalur pantura bisa dipantau dan ditindak. Ke depan kami akan kembali ke Brebes untuk meninjau jalan rusak baik jalan provinsi maupun nasional," katanya.
Budi mengucapkan terima kasih sudah banyak kepala daerah termasuk gubernur mendukung langkah tersebut. Di beberapa daerah dirinya bersama kepala daerah memotong kendaran dan akan dinormalkan dimensinya sesuai dengan standar yang berlaku.
"Sesuai arahan Menteri Perhubungan untuk menyelesaikan blueprint sampai 2023 kendaraan ODOL akan dibersihkan. Saat ini, masih ada toleransi muatan 50 persen untuk komoditas logistik," pungkasnya.
Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH menyambut baik sidak yang dilakukan Kemenhub. Karena kalau tidak ada sidak seperti ini kerusakan jalan di Brebes akan bertambah parah.
"Tindak lanjut truk ODOL sekarang tidak hanya sanksi tilang saja, kini langsung dilakukan pemindahan barang ke truk lain," ucapnya.
Idza berharap, baik pengusaha maupun pengemudi truk dapat mengerti dan memahami tindakan itu. Jadi usia jalan akan lebih awet dan tidak memakan biaya banyak untuk perawatan jalan. Kata Idza, tidak hanya jalan nasional dan jalan provinsi yang rusak, jalan kabupaten juga banyak yang rusak akibat kelebihan muatan. (HS)
Berita Lainnya
4 Tersangka Eksploitasi Anak Diringkus Polres Siak
Seorang Nelayan di Muratara Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu
Satgas BLBI Kantongi PNBP Rp 314 Miliar Higga Desember 2021
Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah
7 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Pada PT. ASABRI
Kadisdik Pekanbaru Sebut Dugaan Pungli Kabid SD Adalah Tindakan Pribadi, Laporkan Saja
Polsek Enok Ciduk Pemuda Lakukan Penganiayaan Kakek-kakek
Diduga Sering Transaksi Narkoba, 2 Pegawai Karoke di Pekanbaru Diamankan Polisi
Baru Satu Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pria di Jambi Diringkus Polisi
Terkait Limbah Minyak PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI), Ketua MPW Pemuda Pancasila Angkat Bicara
Catut Nama Kapolri, Terduga Makelar Kasus Natalia Rusli Masih Bebas
Penadah Barang Curat di Tagaraja Berhasil Diciduk Polisi