Polres Brebes Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pengedar Pestisida Palsu
SIBERONE.COM - Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto dalam Konferensi Pers mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial AL, SP dan S. Untuk kedua pelaku, AL dan SP diamankan di wilayah Desa Cigedog Kecamatan Kersana dan pelaku S diamankan di Desa Banjarharjo Kecamatan Banjarharjo.
“Dari tiga pelaku ini, total ada ribuan botol dari berbagai jenis merek berhasil kita amankan,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Brebes, Jumat (26/2/2021).
Dijelaskannya, untuk seorang pelaku yang berhasil diamankan yakni di lokasi Kecamatan Banjarharjo, pada Sabtu (20/2/2021) lalu. Saat itu polisi mendapatkan laporan dari para petani terkait adanya produksi pestisida paslu di Banjarharjo. Setelah dilakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peralatan, bahan baku serta beberapa lembar kertas merek.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni AL dan SP diamankan di wilayah Kecamatan Kersana pada Selasa (24/2/2021) lalu. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa ada pelaku yang sedang mengangkut pestisida ilegal. Pelaku diduga membawa pestisida palsu untuk diedarkan di wilayah Brebes.
“Dan saat diamankan itu, di dalam mobil kita temukan pestisida palsu yang diduga akan diedarkan di wilayah Brebes,” ujarnya.
Ketiga pelaku, kata dia, saat ini sudah diamankan di Mapolres Brebes beserta sejumlah barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 123 Jo Pasal 77 ayat (1) UURI No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ketiganya diancam kurungan penjara selama tujuh tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati apresiasi atas keberhasilan Polres Brebes dalam ungkap peredaran Obat Pertanian Palsu karena sangat meresahkan masyarakat khususnya petani
“Jelas adanya pestisida palsu ini sangat merugikan petani. Di mana, adanya pestisida palsu ini akan merusak produksi, jadi produksinya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. (HS)
Berita Lainnya
Kakanwil Kemenkumham Riau Pimpin Ekpos Pembangunan Lapas Bagansiapiapi
Warga Serang Dihebohkan Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Saluran Irigasi
Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku
Masa Peniadaan Mudik, Transportasi Penumpang Turun Namun Angkutan Logistik Tetap Stabil
MoU Antara Posbakum Pengadilan Negeri Jepara Kelas IB dengan LKBH
Suara Bising Mesin Molen Akan Menjadi Hal Biasa Bagi Satgas TMMD
Kapolri Bahas Pemantapan Polri Presisi Bareng Kompolnas
Bantu Sambung Listrik Warga Tidak Mampu, PLN Gelar PLN Mobile Virtual Charity Run and Ride
B2P3 Riau dan Kabupaten Pelalawan Ngopi Bareng Bersama Buruh Pekerja Pemuda Pancasila Pusat
Pasok Listrik Perdana 531,5 Ribu VA ke KITB, PLN Dukung Pertumbuhan Industri Indonesia
Puluhan Jama'ah Haji Asal Kabupaten Aceh Singkil di Tunda
Gubri Kukuhkan Kepengurusan DPD HKTI Riau Periode 2021 - 2026