DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Bawa Sabu 3,58 Gram Kurir Ini Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang
SIBERONE.COM - Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Keritang Polres Inhil menangkap seorang pria sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Pria berinisial Z (36) itu ditangkap di Jalan Lintas Samudra, Dusun Sidomukti Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,58 gram yang disimpan didalam sebuah dompet milik yang bersangkutan," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, melalui keterangan tertulisnya.
AKP Warno menjelaskan tersangka ditangkap saat hendak meletakkan barang kiriman berupa sabu dari rekannya berinisial T (dalam lidik), disalah satu tiang listrik yang ada di Jalan Lintas Samudra sampai ada orang yang akan mengambilnya, pada Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 Wib.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di kantor Mapolsek Keritang, Polres Inhil," kata dia.
Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah 3,58 gram narkotika jenis sabu dibagi dalam 7 bungkus, 1 buah telepon genggam, 1 unit motor, dan 1 buah dompet.
"Sementara pria berinisial T, asal dari sabu tersebut masih kita selidiki," pungkasnya.
Diketahui informasi peredaran sabu tersebut didapat dari masyarakat lalu disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP Martunus.
Berdasarkan informasi itu, Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delni Atna Saputra, bersama anggotanya dan Unit Intelkam melakukan penangkapan.
Berita Lainnya
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3019 Butir Pil Extacy, 1.3 Kg Serbuk Ekstasi dari Malaysia
Kapolres Asahan Gelar Konferensi Pers, Ungkapkan Tiga Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Lima Orang Komplotan Rampok di Jalan Krakatau, Ditembak Dalam Pelariannya ke Ciamis
Tipu Nasabah Capai 1 Milyar Lebih, Wanita Berinisial PAN Diringkus Polisi
Tiga Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur di Karaoke Pink Kota Tegal Berhasil Ditangkap
Ngaku Mata Elang saat Beraksi, Polisi Berhasil Ciduk 2 Curanmor di Tangerang
Demi Lunasi Hutang, IRT di Jakarta Jual Ponakan yang Masih Berusia 8 Bulan Seharga Rp30 Juta
Modus Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu di Manado Raup Uang Korban Rp60 Juta
Update Penanganan Kasus Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, Polda Riau Dalami Peran Korporasi
Densus 88 Anti Teror Polri Menangkap 5 Terduga Teroris di Banten
Tim Anti Bandit Polres Gowa Amankan Pelaku dan Penadah Pencurian Emas
Nekat Edarkan Narkoba, Satu Keluarga Diamankan Polres Cilegon