Tingkatkan Kualitas Ibadah di Ramadan, Bupati Inhil Beri Pesan Bermakna
Harga Minyak Goreng di Inhil Stabil, Polisi Pastikan Tak Ada Penyimpangan
Dalam Laksanakan Oprasi Yustisi Kapolres Sukoharjo Tidak Serta Merta Ambil Tindakan Pidana

SIBERONE.COM - 23 Februari 2021 Dalam menjalankan oprasi yustisi kita tidak serta merta kita langsung kita lakukan tindak pidana yang di atur oleh Perda yaitu yang tidak memakai masker di kenakan denda sebesar 50,000 rupiah, namun kita tegur dulu bila mau memakai masker dan mengikuti Prokes ya tidak kita denda ujar AKBP YUGO, Kapolres Sukoharjo saat di temui di ruang kerjanya.
Masih ungkapnya dalam kebiasaan masyarakat dalam hal Perdagangan serta tempat tempat keramaian terutama di malam hari di batasi hanya sampai pukul 21.00 dan di batasi hanya 50%, jadi kita setiap malam melakukan oprasi malam mulai pukul 21.00 dan apel di Polres, terkecuali malam minggu kita berpindah pindah tempat apelnya itu untuk Polres belum dari Polsek polsek itu mengadakan sendiri
Untuk mengurangi tindak pidana yaitu kita aktifkan Pamsuwakarsa sesuai arahan Kapolri tentang tranformasi oprasional yaitu dari masyarakat untuk masyarakat dan itu berhubungan dengan dampak Covid jadi kita bisa mengetahui masyarakat yang sakit, serta tempat yang rawan kejahatan itu juga termasuk Pamsuwakarsa, jadi dari segi Kamtibmas mereka lebih aman karena menjaga wilayahnya sendiri, jadi Babin nya tinggal kontrol tandasnya
"Kita lakukan beberapa pengungkapan kejahatan dan kita expos ke media terkait himbauan himbauan kamtibmas dan kita lakukan kegiatan kegiatan bersama dengan instansi lainnya seperti dengan TNI, Satpol PP serta Pemerintah Daerah dalam membentuk Pelayanan masyarakat seperti Penik Batem Plaka, Penik Batem kriminalitas, serta Penik Batem hoax, guna menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat," ujarnya.
Dalam oprasi yustisi itu yang di lakukan pertama kali yaitu memberikan himbauan, namun bila tidak bisa di beri himbauan ya kita lakukan proses pidana tipiring, berupa kurungan selama tujuh hari sesuai dengan aturan Perda.
"Bila ada APH yang melanggar hukum maka kita lakukan tindakan/ proses sesuai aturan yang berlaku tanpa tebang pilih dalam artian " kalo bisa kita bina ya kita bina kalo tidak bisa ya kita binasahkan" imbuhnya.
*Vio Sari/tim*
Berita Lainnya
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Giacomo Agostini Beri Wejangan Kepada Marc Marquez
Abdul Wahid: Tahun 2020 Semua Desa Sudah Teraliri Listrik
Untuk Mewujudkan Inhil Terang Benderang, PLN Terus Gesa Pembangunan Jaringan ke Desa-desa
MKBSSN dan BNPT Jalin Kerjasama Keamanan Guna Cegah Terorisme