Seorang Kechik di Aceh Singkil Korupsi Dana Desa


SIBERONE.COM - Salah seorang Keuchik (Kepala Desa) Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil berinisial BB (59) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana desa senilai ratusan juta rupiah.

 

Menurut informasi yang dihimpun reporter Siberone.com BB langsung ditahan oleh sejumlah petugas Kejari Aceh Singkil setelah resmi jadi tersangka pada hari Senin 22 Februari 2021 kemaren.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, M Husaini melalui Kasi Pidsus, Delfiandi saat dikonfirmasi reporter Siberone.com, mengatakan penahanan terhadap tersangka Keuchik aktif itu bagian dari upaya penyidikan atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp 373 juta lebih.

 

"Ini adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti Keuchik inisial BB dari pihak Polres ke kejari,” kata Delfiandi. Selasa, (23/2/2021).

 

Setelah serah terima pelimpahan perkara, tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas IIB di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

 

“Tersangka kita titip untuk 20 hari ke depan dalam rangka melengkapi berkas penuntutan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” katanya.

 

Dia menyebutkan, kerugian dari kasus penyalahgunaan wewenang tersebut muncul dari beberapa item kegiatan sejak tahun anggaran 2017 hingga 2018.

 

Di antaranya adalah pengadaan alat posbindu, pengadaan kendaraan roda dua dengan cara mark up, pembangunan sarana air bersih, penguasaan dana BUMDes dan sejumlah hal lainnya.

 

Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi dana desa ini di laporkan masyakarat ke aparat penegak hukum Aceh Singkil dipertengahan tahun lalu. Sehingga setelah ditindak lanjuti dan pengembangan hingga P21.

 

Ris


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar