Petugas Beri Teguran Pelanggar Prokes Di Pasar Trantang
SIBERONE.COM -Tak ingin ada penambahan kasus covid-19 di Kecamatan Sambi. Aparat gabungan dari Koramil 10 Sambi Kodim 0724/Boyolali dan Polsek Sambi gencar gelar operasi yustisi. Selasa ( 23/02).
Operasi yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.maupun tidak mengikuti himbauan pemerintah lainnta tentan 3 M.
Operasi biasanya digelar di tempat keramaian, fasilitas umum, seperti pasar, taman, tempat ibadah, dan sebagainya.
Seperti hari ini, operasi menyasar Pasar Trantang Dukuh Bangsan Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dari pendisiplinan terhadap pengunjung dan penjual pasar serta pelintas sekitar pasar ditemukanbeberapa orang yang melanggar protokol kesehatan / tidak menggunakan masker.
Oleh karena itu petugas memberikan teguran lisan dan memberikan masker gratis dengan syarat apabila kedapatan mengulangi lagi akan dikenai sanksi serta denda sebagai upaya menekan penyebaran covid 19 di wilayah Kecamatan Sambi.
“Tadi ada beberapa orang yang tidak menggunakan masker, yang bersangkutan langsung kami tegur dengan harapan kedepan tidak mengulangi lagi” ucap Babinsa Demangan Serka Heri Susanto.(Supriyadi).
Berita Lainnya
Kades Teluk Bunian Ikut Goro Dalam Pembuatan Tugu Prasasti TMMD ke 111 Kodim 0314/Inhil
Manfaatkan Minyak Jelantah, BMJT Telah Hadir di Kabupaten Inhil
Tidak Lunas PBB-P2, Tunggu Panggilan Kejaksaan
35 Tahun Tragedi Chernobyl, Menolak Lupa Bahaya Kecelakaan Nuklir
Tak Mampu Menanjak, Truk Ekspedisi Muat Puluhan Tiang Listrik di Sulsel Terjun ke Jurang
Kembali Terjadi Kecelakaan di Jembatan Parit 16 Pulau Kecil Reteh
PLN ULP Tembilahan Gelar Apel Siaga, Pastikan Keandalan Jaringan Listrik Rangka Hari Raya Idul Adha 1443 H
APKASINDO: Gak Ada Pilihan Lain, Menteri Gak Ada Yang Perduli, Kami Harus ke Jakarta Bertemu Presiden
Warga Pekanbaru Tewas Terjepit Alat Berat Eksavator di Desa Pulau Kecil-Reteh
Kantor YPS Law Office Terima Tanggapan Atas Laporannya Terkait Dugaan Pelanggaran Kemitraan oleh PT SAGM Inhil
Langgar Protkes, 8 Orang Warga Inhil Langsung Sidang di Tempat
Ketua DPD HKTI Provinisi Riau HM Wardan Hadiri Pembukaan Rakernas HKTI Tahun 2022