Rancangan Perubahan RPJMD, BAPPEDA Adakan Rapat FKP


SIBERONE.COM - Sebagai upaya menjaring masukan dari stakeholder, sebelum melakukan penyusunan rancangan awal perubahan Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal tahun 2019-2024, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Tegal, menyelenggarakan Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP), yang diselenggarakan melalui video meeting, Kamis (18/2/2021) di Comand Room Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).

 

Dalam sambutan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi menyampaikan bahwa RPJMD yang saat ini berusia satu tahun lima bulan. Dengan mempertimbangkan situasi saat ini dimana pandemi Covid-19 dan perubahan-perubahan kebijakan pemerintah pusat, dinilai perlu dilakukan langkah-langkah penyesuaian. Salah satunya adalah dengan merubah RPJMD Kota Tegal 2019-2024.

 

Dengan dilatarbelakangi adanya perubahan dari hal pokok di atas, Wali Kota menilai perlu adanya rasionalisasi target, reformulasi strategi dan arah kebijakan untuk memulihkan perekonomian.

 

“Dengan latar belakang adanya perubahan dari hal pokok di atas, maka perlu dilakukan rasionalisasi target, reformulasi strategi dan arah kebijakan untuk memulihkan perekonomian,” ujar Wali Kota.

 

Menurutnya, perubahan RPJMD ini tidak mengubah substansi visi dan misi Wali Kota Tegal, tujuan dan sasarannya masih sama. Namun beberapa indikator dan perubahan capaian yang berubah. Ia berharap Peraturan Daerah terkait perubahan RPJMD ini bisa segera disusun.

 

Lebih jauh, Kepala BAPPEDA Kota Tegal, Gito Mursriyono, menjelaskan bahwa perubahan RPJMD Kota Tegal 2019-2024 ini selain disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi, juga karena adanya perubahan-perubahan kebijakan nasional, yaitu PP 12/2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Permendagri 18/2020 tentang Peraturan p

Pelaksanaan PP 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah daerah.

 

Berangkat dari hal-hal tersebut, Gito Mursriyono menyampaikan Pemkot Tegal akan melakukan penyesuaian dengan merubah RPJMD 2019-2024 dengan merubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Tegal Tahun 2019-2023.

 

Ia menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian BAPPEDA dalam penyusunan rancangan awal perubahan RPJMD Kota Tegal, yakni kondisi makro dan isu strategis daerah, visi-misi perubahan tema pembangunan, perubahan tujuan dan sasaran pembangunan, strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah dan proyeksi indikator kinerja utama Kota Tegal.

 

Dan sebagai bentuk respon, terhadap dampak pandemi Covid-19, dilakukan penyesuaian Tema Pembangunan pada tahun 2021, 2022 dan tahun 2023.

Tema Pembangunan di tahun 2021 Mempercepat pemulihan ekonomi untuk penguatan daya saing daerah dengan fokus pada industry, perdagangan, jasa dan pariwisata. Tema Pembangunan di tahun 2022 Peningkatan kesejahteraan sosial serta percepatan pemulihan ekonomi daerah dan Tema Pembangunan di tahun 2023 pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta peningkatan daya saing dan perekonomian daerah.

 

Sementara untuk Isu Strategis Pembangunan perubahan RPJMD 2019-2024, pihaknya menjelaskan bahwa Isu strategis pembangunan daerah tetap, namun terdapat penambahan substansi narasi penjabaran terkait dampak pandemi Covid-19.

 

Isu Strategis yang tekankan adalah Penanggulangan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), tata kelola pemerintahan yang baik, pelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan daya saing daerah, antisipasi genangan banjir dan rob, penataan wajah kota dan pembinaan pedagang kaki lima, pemenuhan dan pemerataan air bersih dan penataan dan pemanfaatan aset daerah.

 

Sementara itu, anggota Komisi III, DPRD Kota Tegal Rachmat Raharjo, saat mengikuti FKP tersebut menyampaikan bahwa, yang perlu ditekankan dalam penyusunan rancangan perubahan RPJMD Kota Tegal ini adalah bagaimana mengatasi pandemi ini yang menyentuh kesehatan dan perekonomian.

 

Menurut Rachmat penangan Covid-19 dan peningkatan perkonomian perlu menjadi prioritas, salah satunya dengan cara refocusing anggaran, dengan memprioritaskan kepada penanggulangan Covid-19 dan prioritas yang mendesak lainnya. s

Seperti infrastruktur penanggulangan banjir, penyediaan rumah dan peningkatan perokonomian warga.

 

Salah satu tokoh masyarakat, yang turut dalam diskusi tersebut, Abdullah Sungkar menyampaikan bahwa perubahan RPJMD ini jangan hanya berkutat lebih kepada masalah-masalah normatif saja, ada tindakan jika terjadi sesuatu. Lebih jauh Sungkar berharap bahwa penanganan dari dampak pandemi Covid-19 ini harus menjadi penekanan dalam muatan perubahan RPJMD.

 

“Perumusan masalah harus terlihat, perubahan RPJMD ini harus memuat penanganan masalah-masalah strategis yang dihadapi Kota Tegal terkait pandemic Covid-19 ini,” tutur Abdullah Sungkar.

 

Sungkar berharap, perubahan RPJMD Kota Tegal ini, bisa memasukkan solusi penanganan terhadap masalah-masalah yang dihadapi Kota Tegal di masa pandemi Covid-19 ini. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar