SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Kejari Aceh Singkil Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Rumah Layak Huni ke JPU
SIBERONECOM - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap 2 kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil pada tahun anggaran 2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa hari yang lalu.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JD, TR, dan RS, merupakan PNS di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil pada masa itu.
Sebelumnya tersangka yang berinisial JN menjabat sebagai Kepala Dinas dan kini menjabat Staf Ahli Bupati Aceh Singkil. Lalu, TR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kini menjabat Kabag Administrasi Pembangunan dan RS selaku bendahara.
Para tersangka tersebut dititip di Rumah Tahanan Kelas II Singkil. Mereka menjalani masa tahanan 20 hari ke depan sembari JPU menyusun berkas dakwaan untuk segera melimpahkan perkara korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil, Husaini saat dikonfirmasi reporter Siberone melalui telepon mengatakan hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) KUHAP penahanan yang diberikan oleh Penuntut Umum berlaku paling lama 20 hari sehingga sebelum tenggang waktu habis tersangka harus dilimpahkan untuk persidangan.
"Untuk diketahui, Kejari Aceh Singkil menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran kegiatan rehabilitasi RTLH pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil TA 2016 senilai Rp1 Miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp.232 juta,". Kata Husaini, Rabu,(17/2/2021).
Lanjut Husaini,Ketiga tersangka akan di bawa ke Rutan Kelas II Singkil untuk dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum.
Ris
Berita Lainnya
Kajari Inhil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Polrestabes Semarang Berhasil Bekuk Dalang Pelaku Perampokan Uang 561 Juta
Baru Keluar Penjara, Seorang Residivis Diciduk Polisi Karena Melakukan Pencurian
Polres Pinrang Tangkap 3 Warga Diduga Terlibat Perdagangan Orang Lintas Negara
Kembali Ringkus Sindikat Sabu Internasional, 81 Kg Disita, Kapolda Riau : Kita Tidak Akan Berhenti Kejar Para Pelaku Narkoba
Akibat Tawuran, Beberapa Orang Diamankan Polrestabes Semarang, Termasuk Pemilik Café di Dargo
Diduga Pembunuhan Sadis Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Pembangunan Dusun Satu Desa Sei Batang
2 Remaja Manado Tikam Seorang Pemuda Hingga Tewas, Kasus Masih Dalam Penyelidikan
Tak Terima Diejek, Pemuda di Rotan Semelur Bacok Temannya Hingga Tewas
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3019 Butir Pil Extacy, 1.3 Kg Serbuk Ekstasi dari Malaysia
Pelaku Komplotan Curas Berhasil Diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan
Pengedar Obat Terlarang Berhasil Diringkus, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Siap Edar dari Tangan Pelaku