Kapolres Asahan Gelar Konferensi Pers, Ungkapkan Tiga Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Siberone.com - Kapolres Asahan Gelar Konferensi Pers, AKPB Nugroho Dwi Karyanto, SIK melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan pada sore hari ini sekira pukul 16.30 wib, menerangkan, pengungkapan dalam penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang dilakukan oleh 3 pelaku dengan kasus yang sama di lokasi berbeda, Rabu (17/02/2021) Di Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK mengatakan, dalam waktu dekat ini kami sudah mengatur 3 pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur, masing-masing, salah satunya dilakukan oleh ayah kandung korban, ayah tiri dan tenaga pendidik di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Asahan .
Kapolres Asahan Saat memberikan keterengan kepada para Wartawan media
Ketiga dari pelaku dijerat sesuai UU KHUPidana tentang Perlindungan Anak dibawa umur dengan pasal yang disangkakan Pasal 82 dengan pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokok karena dilakukan oleh orang tua korban dan tenaga pendidik.
“Kami juga akan melakukan kegiatan Preventif yaitu sosialisasi atau kampanye kepada masyarakat agar lebih bisa mengenal dekat dengan anak-anak. Supaya jangan terulang lagi kejadian seperti yang sama lagi di Asahan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga meminta media agar lebih aktif dan bijak dalam penulisan suatu berita dalam kasus yang seperti ini agar bisa untuk menyamarkan identitas korban dalam mempublikasikan berita tersebut yang sperti ini, karena hal tersebut juga dilarang hukum dan agama dan agar jangan sampai menjadi pengaruh kepada yang lain agar tidak dapat menimbulakan rasa terauma kepada korban dan tidak menimbulkan hal yang gak baik kepada yang membaca berita yang diterbitkan dimedia tersebut.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Irsan kumala melalui Wakil Ketua KPAD, Awaludin bahwa kami akan fokus pada penanganan masalah hukum dan sosialisasi sekolah-sekolah yang ada di Asahan.
“Kami mengungkapkan akan melakukan tindakan setegas mungkin dan tentunya kami juga akan melakukan tindakan hukum dalam pencegahan dan sosialisasi,” ujar kapolres kepada wartawan.
Kapolres berpesan dan menghimbau, terutama masyarakat keluarga dan orang terdekat kita saling peduli dan jangan sekalipun acuh terhadap anak disekeliling kita. (Yg Soc)
Berita Lainnya
Tim Gabungan Polres Dumai Bekuk Pelaku Penembakan di Bukit Kapur
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Mengungkap Penggelapan Sepeda Motor di Tembilahan
4 Anggota Polres Pacitan Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Modus Baru Penyelundupan Belasan Motor Kredit
Kapolda Riau Release Penangkapan Narkoba Jenis Cair dan Musnahkan 20 KG Sabu
Rumah Kakek Bripda Hary Semarang Ditinggal Sebentar Isi Rumah Berantakan Digasak Pencuri
Ketum GAAS Mengutuk Keras Aksi Terorisme Bom Bunuh Diri di Gereja Katredal Makasar
Pelaku Pembuat Pil Extacy Palsu di Tembilahan Hulu, Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Inhil
Polri Ungkap Peredaran 25 Ton Ganja, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan
Kapolres Magelang: Tiga Tersangka Penjual Bahan Peledak Tanpa Ijin Bisa Diancam Hukuman Mati
Tak Ditahan, Kasus Gadis 15 Tahun Bunuh Sepupu Ditangani Secara Humanis dan Proporsional
Dua Curanmor di Desa Teluk Tuasan Berhasil Diciduk Polisi