Kerja Keras Bebas Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Lindungi Driver Maxride

Kerja Keras Bebas Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Lindungi Driver Maxride

SIBERONE.COM - Ojek online (Ojol) adalah salah satu pekerjaan lepas yang muncul karena perkembangan teknologi selama beberapa tahun terakhir. Dengan sistem kemitraan, pengemudi transportasi umum berjenis sepeda motor ini harus bekerja dalam ketidakpastian dan tidak punya jaminan sosial.

Sadar akan pentingnya perlidungan bagi para pekerja di Indonesia, khususnya Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota serius mendorong kesadaran dan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online.

Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota berhasil menjalin kemitraan dengan Maxride. Sebagai informasi, Maxride adalah sebuah aplikasi transportasi online yang menyediakan layanan transportasi roda tiga berbasis Bajaj serta layanan pengiriman barang besar yang aman dan tahan cuaca di beberapa kota di Indonesia, termasuk Kota Pekanbaru.

"Alhamdulillah, kini para pengemudi Maxride di Kota Pekanbaru telah terlindungi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto, Senin (24/11/2025).

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Hendra, telah memberikan edukasi kepada Maxride dan pengemudi selaku mitra akan pentingnya perlindungan sosial. Ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jangkauan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sekaligus mengedukasi pekerja informal tentang pentingnya perlindungan legal dan terstruktur dalam menghadapi risiko kerja sehari-hari.

"Tujuannya agar semua pihak bersama-sama melindungi para pekerja. Pekerja informal adalah kelompok yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan akses perlindungan yang sama seperti pekerja formal, termasuk para pengemudi online ini," ucap Hendra.

"Kami ingin para pengemudi ojek online memahami bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya bentuk perlindungan diri, tetapi juga wujud tanggung jawab kepada keluarga. Iurannya sangat terjangkau, namun manfaatnya besar dan nyata. Sehingga, merekaa bisa kerja keras bebas cemas, karena sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Hendra menjabatkan, manfaat yang didapatkan peserta aktif sangat signifikan. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, peserta berhak atas biaya pengobatan unlimited sesuai dengan kebutuhan medis.

Selain itu, ruang lingkup kecelakaan kerja bagi pengemudi ojol ini memiliki cakupan luas, termasuk risiko yang terjadi saat mereka masih melakukan pekerjaan ojek secara offline (tidak hanya saat aplikasi aktif).

"Kecelakaan Kerja Berujung Kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja sebesar 48x gaji yang dilaporkan, santunan berkala dan biaya pemakaman. Meninggal Dunia (Non-Kerja), ahli waris peserta aktif akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta," kata Hendra.

BPJS Ketenagakerjaan berharap perlidungan sosial ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal di Kota Pekanbaru pentingnya perlindungan kerja, mewujudkan perlindungan sosial yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Perlindungan ini penting untuk menjamin keadilan sosial. Karena selama ini, ada kasus ojol patah kaki sampai amputasi dengan biaya sendiri. Nantinya, jika ada kasus seperti itu, mereka sudah dicover asuransi kecelakaan kerja, termasuk kaki palsu, biaya perawatan dan pengganti penghasilan selama dirawat," tutur Hendra.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar