1.142 Petugas ADHOC Bawaslu Siak Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

serah terima data petugas ADHOC, Jumat (15/11/2024) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota.

SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan siap berperan aktif dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 27 November mendatang. Salah satunya dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada seluruh petugas Pilkada.

Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani pada 4 November lalu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak melakukan serah terima data petugas ADHOC, Jumat (15/11/2024) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota.

"Alhamdulillah, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota siap melindungi 1.142 petugas ADHOC Bawaslu Siak yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan didampingi Kepala KCP Siak Raja Kecik, Jonggi Juan Martinus Panjaitan.

Iman menjelaskan, 1.142 petugas ADHOC Bawaslu Siak akan mendapatkan perlindungan pada dua program Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan ini merupakan bentuk antisipasi serta apresiasi atas kinerja petugas yang turut membantu terselenggaranya Pilkada 2024 di Kabupaten Siak.

"Perlindungan Jamsostek ini akan diberikan selama dua bulan masa kerja, yakni periode November-Desember. Ini sebagai antisipasi dan apresiasi atas kinerja para petugas. Kalau sudah disiapkan tentu ini lebih baik. Tapi mudah-mudahan tidak ada kendala apapun. Semoga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar, aman dan kondusif," ucap Iman.

Perlindungan petugas ADHOC Bawaslu ini, lanjut Iman, sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam surat Nomor 400.5.7/4295/SJ. Dimana Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan ADHOC sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.

"Terlindunginya petugas ADHOC Pemilu/Pilkada ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek," terang Iman.

Diakui Iman, semua pekerjaan itu memiliki resiko yang sama. Seperti kecelakaan kerja hingga hal yang tidak diinginkan, yakni kematian yang ditimbulkan akibat pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, petugas Pilkada Serentak 2024 juga perlu mendapat perlindungan Jamsostek, untuk melindungi segala resiko yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu.

"Dengan JKK, seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, JKM akan memberikan santunan kepada ahli waris jika petugas meninggal dunia. Kini petugas ADHOC tak perlu lagi cemas dalam menjalankan tugasnya. Sebab mereka sudah terlindungi melalui program Jamsostek," tutur Iman.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar