Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
YLF Regional Pekanbaru Siap Bertanding di Tingkat Nasional
Disegel, Begini Penjelasan Terkait Penutupan Sementara Caffe Garasi House Ujung Batu
SIBERONE.COM - Penutupan sementara Caffe Garasi House yang terletak di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) cukup menarik perhatian. Betapa tidak, buntut dari tinjauan yang dilakukan oleh aparat pemerintah Kecamatan Ujung Batu bersama Polsek setempat membuat Caffe Garasi House, atau lebih dikenal dengan nama GH ini disegel.
Permasalahan izin menjadi persoalan utama, apalagi ditambah dengan aktivitas disc jockey (DJ) party di Jumat malam (19/7) yang menarik perhatian masyarakat hingga menyebabkan aduan dan memaksa Camat Ujung Batu bersama Kapolsek harus mendatangi lokasi guna mengamankan situasi yang eskalasi nya kian meningkat.
Camat Ujung Batu, Rio Pratama, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi SIBERONE.COM, Rabu (24/7) membenarkan hal tersebut. "Benar, saat ini Caffe Garasi House dalam penutupan sementara sampai ada putusan pengadilan terkait proses pelanggaran yang terjadi", ucap Rio.
Lebih lanjut Camat Ujung Batu ini juga menambahkan selain persoalan izin trantibum, aktivitas yang terjadi beberapa hari lalu di Caffe GH melanggar norma kesusilaan dan azaa moralitas. "Jelas aktivitas DJ Party ditambah konsumsi minuman dengan kadar alkohol yang tinggi sangat bertentangan secara moral, apalagi kegiatan tersebut terjadi di wilayah yang kental dengan adat keagamaan yang kuat", tambah nya.
Terkait izin dan Peraturan daerah (Perda) yang dilanggar, Devi Hilwida selaku Kabid Penegakan Perda Satpol PP Rohul menjelaskan detail penutupan sementara Caffe Garasi House. "Benar, update informasi yang bisa kami sampaikan penutupan sementara dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan Jumat (26/7) besok", tandas Devi.
Terkait Perda, Devi menjelaskan sesuai yang tertulis di spanduk penyegelan, bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Trantibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum) dan Perda No 4 Tahun 2017 Tentang Perizinan menjadi acuan penutupan sementara.
Soal materi putusan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP ini enggan berspekulasi terlalu jauh, namun temuan adanya konsumsi Soju atau minuman beralkohol dengan kadar tinggi setidaknya menjadi bahan pertimbangan dalam materi persidangan. "Beberapa barang bukti yang diamankan ditambah dengan aduan dan informasi terkait izin yang dilanggar menjadi laporan kami untuk rekomendasi tindakan", ungkap nya lagi.
Soal nasib Caffe Garasi House ke depan, Devi mengatakan tergantung putusan pengadilan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sembari menunggu manajemen Caffe GH melengkapi seluruh izin yang belum lengkap.
"Kami hanya melakukan penindakan sesuai informasi aduan, soal operasional Caffe GH ke depan menunggu putusan pengadilan dan pengurusan syarat izin yang belum lengkap", tutup nya.
Muhammad Iqbal





Berita Lainnya
Tewas dengan pedang menusuk mata, ini kata-kata terakhir Arifin
Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus
Baru enam hari jadi wanita tertua sejagat, nenek ini meninggal dunia
Banyak warga masih dolbon, renovasi toilet DPRD Banten telan Rp 1 M
Jack Miller, proyek jangka panjang Honda
Dandim Inhil: Tahun 2025 Indonesia Akan Jadi Negara Emas
Tewas dengan pedang menusuk mata, ini kata-kata terakhir Arifin
Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus
Baru enam hari jadi wanita tertua sejagat, nenek ini meninggal dunia
Banyak warga masih dolbon, renovasi toilet DPRD Banten telan Rp 1 M
Jack Miller, proyek jangka panjang Honda
Dandim Inhil: Tahun 2025 Indonesia Akan Jadi Negara Emas