Ingin Mendirikan Bangunan Baru, Berikut Persyaratan PBG DPMPTSP Inhil

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhil.

SIBERONE.COM - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan suatu perizinan yang diberikan oleh kepala daerah setiap wilayah kepada pemilik resmi bangunan agar bisa mendirikan bangunan baru, memperluas, mengarungi, ataupun merawat bangunan yang sesuai dengan persyaratan tertentu.

Namun saat ini, IMB telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan UU No 28 tahun Bangunan Gedung, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, untuk Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) PBG juga diatur dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhil.

Kepala DPMPTSP Inhil, Haryono melalui Staff, Rian menjelaskan untuk kepengurusan surat izin mendirikan bangunan bisa diajukan secara mandiri melalui website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang di Kelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Untuk kepengurusan terkait perizinan bisa diakses secara online, dari pendaftaran sampai selesai dilakukan secara online dapat di akses melalui link simbg.pu.go.id," ucapnya.

Kemudian untuk persyaratan yang harus dilengkapi yaitu data pemohon yang terdiri dari nama pemohon, jenis bangunan dan lokasi bangunan.

Selanjutnya, melengkapi data tanah seperti :

- Surat bukti kepemilikan tanah
- Bukti lunas PBB tahun berjalan
- Izin tetangga diketahui RT, RW, Lurah/Kades dan Camat Setempat
- Gambar batas tanah yang dikuasai termasuk bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area persil yang akan dibangun 
- Gambar dan uraian kontur tanah dan informasi tentang hasil penyelidikan tanah (dalam hal bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.

Seterusnya data umum meliputi :

- KTP Pemohon dan Surat Kuasa jika dikuasakan
- Pernyataan menggunakan Pelaksana konstruksi (untuk bangunan lebih dari 2 (dua) lantai
- Pernyataan menggunakan Pengawas konstruksi (untuk bangunan lebih dari 2 (dua) lantai
- Pernyataan memenuhi ketentuan pokok tahan gempa/jaminan konstruksi (Konsultan + Materai) 
- Pernyataan kebenaran dokumen (Pemohon + Materai) 
- Pernyataan menggunakan konsultan perencana bersertifikat (Pemohon + Konsultan + Materai) 
- Informasi KPR/Izin Lokasi (oss.go.id + Surat PUTR) 
- Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL) (oss.go.id) 
- Data penyedia perencana konstruksi 
- Surat Kerukunan Umat Beragama (SKUB) dalam hal bangunan dengan fungsi keagamaan.

Terkahir Data Teknis diantaranya, gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak  struktur dan detail bangunan gedung. Selanjutnya, spesifikasi teknis (Arsitektural dan Struktural), analisa dan perhitungan struktur dan perhitungan MEP.

Sementara itu, untuk masa pengerjaan PBG setelah pendaftaran dan dinyatakan lengkap oleh operator teknis yaitu selama 28-35 hari kerja.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar