2 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tembilahan Dijebloskan Kejari Inhil ke Penjara
SIBERONE.COM - Dua orang tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil) dipenjarakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.
Kedua tersangka itu adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama. Mereka akan berada di sana hingga 20 hari ke depan.
Pengusutan perkara ini dilakukan oleh Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak medio Januari 2022. Setahun berselang, barulah penyidik menetapkan seorang tersangka, yakni Raja Enta.
Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Saat pengerjaan proyek tersebut, Raja Enta menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi PPK.
Beberapa waktu kemudian, penyidik menetapkan tersangka baru, yakni Syahril selaku rekanan. Berkas keduanya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (21/6). "Benar. Hari ini, Kami dari Tim JPU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka Syahril dan Raja Enta Netriawan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Ade Maulana.
Usai tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap keduanya. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Ade Maulana.
Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.
Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.
Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.
Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan tersangka Syahril dan Raja Enta Netriawan telah merugikan Keuangan Negara yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebesar Rp550.381.801,41. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Para Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Inhil, Berhasil Amankan 27 Botol Miras Jenis Tuak
Gunakan Airsoftgun, Koboi Jalanan Pengendara Fortuner Dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api
Kasus Perselisihan Keluarga di Pulosari Selesai Usai Dimediasi Polisi dan Pemdes
Keabsahan Ijazah Dipertanyakan, Natalia Rusli Mengundurkan Diri Dari Peradin
Diduga Melecehkan Profesi Wartawan dan LSM, Yuli Pratama Dilaporkan
Polres Tulung Agung Tangkap Pemuda Pengangguran Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Terkait Gugatan Cerai Isteri Kades di Campaka Cianjur ;"Tuding Karena Orang Ketiga"
Polres Musi Banyuasin Tangkap 3 Tersangka Penambang Ilegal
Diupah 70 Juta, Dua Kurir Sabu Lintas Negara Diringkus Datresnarkoba Polres Sleman
Empat Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Polres Kuansing
Tangkap Dua Oknum Pemerasan yang Mengaku Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum
Pasal Asmara, Pria di Sumut Bunuh Kekasihnya Lalu Serahkan Diri ke Mapolsek Siantar