Pria Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polsek Kemuning

Pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Polsek Kemuning, Kamis (9/5/24). (Dok. Polsek Kemuning)

SIBERONE.COM - Pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial K, seorang pria berusia 35 Tahun berhasil diamankan Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau. 

Pengungkapan dan penangkapan pelaku dilakukan di sebuah rumah warga, pada Kamis (9/5/2024) dini hari. 

Kapolres Indragiri Hilir melalui, Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono menyebut penangkapan yang berhasil dilakukan Polsek Tembilahan Hulu ini bersumber dari informasi masyarakat. 

"Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu atas informasi dari masyarakat," sebutnya.

Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti 5 paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu.

"Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, Ia dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dia terus berupaya untuk memerangi narkotika, Kompol Teguh juga mengajak bersama sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda.

”Kami mengapresiasi masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba, Pengawasan orang tua dalam lingkup keluarga serta Semua Pihak didalam masyarakat  menjadi hal yang sangat urgen untuk dilakukan dalam menekan peredaran Narkoba di wilayah kemuning," imbuh Kapolsek.

Tersangka ditambahkan Kapolsek, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar