Disdukcapil Inhil Proaktif Lakukan Pengurusan Dokumen Kependudukan Bagi Korban Kebakaran di Sungai Ara

Plt. Kepala Disdukcapil Inhil, H. Nursal Sulaiman (sumber foto: Fb Nursal Sulaiman)

SIBERONE.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir (Disdukcapil Inhil) bertindak cepat melakukan pengurusan dokumen kependudukan bagi korban kebakaran di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.

Plt Disdukcapil Inhil, H. Nursal Sulaiman mengungkapkan pihaknya proaktif menghubungi pihak Pemerintah Desa Sungai Ara untuk meminta surat keterangan kebakaran sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan.

"Yang kebakaran malam tadi tersebut kita dari Capil yang sudah menghubungi Pihak Desa meminta surat keterangan kebakaran, dan kalau surat sudah ada langsung kita cetakan," ucap Nursal, Sabtu (20/04/2024).

Peran aktif pihak Dukcapil ini kata Nursal, mengingat masyarakat yang dalam hal ini korban kebakaran tersebut tentu akan membutuhkan dokumen kependudukan dengan cepat untuk melakukan pengurusan dokumen-dokumen lainnya.

"Mana tau korban untuk mengurus dokumen-dokumen lainnya lainnya perlu dokumen kependudukan, maka segera kita bantu utk diterbitkan agar korban mudah mendapatkan pelayanan lainnya," katanya.

H. Nursal juga menerangkan bahwa bagi korban kebakaran dan bencana alam yang dalam tupoksi Dukcapil disebut penduduk rentan akan diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukan, yaitu hanya dengan surat keterangan musibah dari Kepala Desa atau Lurah.

"Setiap ada kejadian hilangnya dokumen kependudukan ( KK, KTP dan Akta ) akibat musibah seperti kebakaran, banjir dan lain-lain, kita dari Disdukcapil akan menerbitkan kembali dokumen yang habis tersebut. Dukcapil hanya membutuhkan keterangan musibah dari Kepala Desa atau Lurah," tutupnya.

Untuk diketahui, kebakaran di Desa Sungai Ara, tepatnya di Dusun Beringin Jaya, RT 07 RW 03 terjadi sekitar pukul 11.58 malam, Jumat (19/04/2024).


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar