BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Gencarkan Pengawasan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru menggelar Pekan Pengawasan dan Pemeriksaan pada 29 Maret hingga 4 April mendatang (BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pekanbaru Kota gencar melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Mengusung tema "Penegakan Kepatuhan Menjamin Seluruh Pekerja Dalam Perlindungan Jaminan Sosial", BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru menggelar Pekan Pengawasan dan Pemeriksaan pada 29 Maret hingga 4 April mendatang

Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menjelaskan,  Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap kepatuhan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut dilakukan kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha yang berpotensi atau terindikasi dalam beberapa hal. Seperti, Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja dari seluruh jumlah karyawan yang ada (PDS TK).

"Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut telah terindikasi melaporkan data upah karyawannya tidak sesuai dengan jumlah upah yang sesungguhnya (PDS Upah). Kemudian, Pemberi Kerja/Badan Usaha telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian program saja dari program yang mestinya wajib didaftarkan secara keseluruhan (PDS Program)," ujar Iman.

Iman menegaskan, perusahaan yang masih menerapkan PDS TK tentu sangat merugikan para pekerja. Karena ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak diinginkan, mereka yang belum terdaftar tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sementara bagi perusahaan yang masih PDS Upah dan PDS Program juga sangat merugikan tenaga kerja. Karena jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh karena upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya," terang Iman.

Selain itu juga, pemeriksaan dilakukan terhadap Perusahaan yang tidak tertib membayar iuran secara tepat waktu atau menunggak iuran. Hal ini sangat penting mengingat Pemberi Kerja/Badan Usaha wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya serta wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.  Ketidakpatuhan Pemberi Kerja / Badan Usaha dalam pembayaran iuran akan berdampak pada pelayanan kepada peserta dimana hak-hak normative peserta akan menjadi tertunda bahkan hilang.

Kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha yang lalai memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi admistratif bahkan kepada Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan dalam hal Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

"Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," ungkap Iman.

Iman menghimbau kepada seluruh pekerja agar memastikan dirinya sudah terlindungi program Jamsostek. Tak lupa, ia juga mengimbau kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha agar memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar dalam program Jamsostek.

"Yang namanya resiko, bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Nah untuk meminimalisir resiko itu, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jamsostek. Sehingga mereka bisa bekerja dengan aman dan bebas cemas," kata Iman.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar