DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda Pencegahan Narkotika

Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-03 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, di Dompak, Kamis (07/03/2024).

SIBERONE.COM - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengelar Rapat Paripurna ke-03 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, di Dompak, Kamis (07/03/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Raden Hari Tjahyono, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina serta para Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau beserta Instansi Vertikal.

Agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam pidatonya, Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas apresiasi terhadap Ranperda tersebut.

“Komitmen pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika sebagaimana tertera dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020,” ucapnya.

Selanjutnya, Hj. Marlin Agustina menyerahkan Dokumen Ranperda kepada Raden Hari Tjahyono untuk dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Sebelum rapat ditutup, Raden Hari Tjahyono memerintahkan Sekretaris Dewan untuk mendistribusikan dokumen tersebut kepada seluruh anggota DPRD melalui fraksi- fraksi.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar