Kembali Gelar Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Komitmen Pemko Batam Lindungi Pekerja

Penyerahan secara simbolis Rp445 juta yang terdiri dari santuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh saldo JHT milik peserta, dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak. (BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - Hadirnya bulan suci ramadan dimanfaatkan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia untuk mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta perusahaan-perusahaan yang telah menjadi peserta. 

Dalam safarinya Roswita mengapresiasi dukungan Wali Kota Rudi dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batam, salah satunya melalui Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Nelayan Kecil Di Kota Batam. Pasca terbitnya aturan tersebut Pemko Batam telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.444 nelayan. Sehingga secara keseluruhan BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 290.600 pekerja atau mencakup 45,91 persen dari keseluruhan pekerja di Kota Batam yang eligible menjadi peserta.

“Datangnya bulan suci ramadan menjadi momentum terbaik bagi kami untuk kian mempererat silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan, diantaranya pemerintah daerah. Kami ingin mendapatkan masukan agar pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menjadi semakin baik. Selain itu kami juga menyadari dukungan dari para pemimpin daerah sangat penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa yaitu universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Terima kasih atas kontribusi dan support pak Wali Kota terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kota Batam,”ungkap Roswita.

Pada kesempatan tersebut Roswita dan Wali Kota Rudi turut menyerahkan manfaat kepada salah satu ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Total manfaat yang diberikan mencapai Rp445 juta yang terdiri dari santuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh saldo JHT milik peserta, dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak. Angka tersebut belum termasuk Jaminan Pensiun (JP) berkala yang akan diterima ahli waris setiap bulan.

Lebih lanjut Roswita mengatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja dan keluarganya jatuh dalam kemiskinan ekstrim. Hal tersebut bisa terjadi akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua yang dialami oleh para pekerja. 

Sementara itu Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mendorong agar sinergi Pemko Batam dan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan.

"Dengan terus sinergi ini, pekerja Batam terus terlindungi," katanya.

Menurut data selama tahun 2023, di Kota Batam BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 96 ribu klaim dengan total manfaat mencapai Rp 864 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Roswita juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 telah menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang, wajib mendaftarkan seluruh petugas ad hoc menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap amanah inpres ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Roswita memastikan seluruh jajarannya siap berkolaborasi dan siap memberikan layanan prima agar Pilkada berjalan dengan baik melalui perlindungan para petugas yang terlibat. 

“Sesuai instruksi pak Presiden dan belajar dari pengalaman Pemilu kemarin, kami mengimbau kepada para kepala daerah dan penyelenggara pilkada untuk mendaftarkan seluruh pekerja yang terlibat dalam pesta demokrasi daerah tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena mereka juga tak luput dari risiko. Selain itu dengan me jadi peserta tentu manfaatnya sangat nyata dapat dirasakan oleh para pekerja,”imbuh Roswita.

Faktanya pada gelaran pemilu presiden dan anggota legislatif lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Total manfaat yang dibayarkan mencapai Rp2,57 miliar.

Selain menemui Wali Kota, dalam rangkaian safarinya Roswita juga bertandang ke PT. Batam Teknik yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya menjalin silaturahmi, pihaknya turut mengajak manajemen dan jajaran PT. Batam Teknik untuk turut serta dalam gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Melalui gerakan ini para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan. 

Roswita menjelaskan bahwa gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya. Fenomena tersebut akhirnya mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nantinya bisa bekerja tanpa rasa cemas. Hal ini pun sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan yakni Kerja Keras Bebas Cemas.

“Lewat SERTAKAN ini, saya mengajak seluruhnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan tergerak hatinya untuk membantu menyejahterakan hidup para pekerja di sekitarnya. Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,”tutup Roswita.

Senada dengan yang disampingkan sebelumnya, Kepal Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda mengungkapkan perlu adanya rasa kepedulian dan kesadaran baik pemberi kerja dan para tenaga kerja  terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Ia menambahkan bahwa program BPJAMSOSTEK ini merupakan program pemerintah yang harus didukung dalam implementasinya, karena hal itu merupakan hak normative para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Dengan mendaftarkan ke dalam program BPJAMSOSTEK artinya baik perusahaan/pemberi kerja ataupun tenaga kerja sudah mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada BPJAMSOSTEK jika terjadi risiko tersebut" tutup Eko


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar