Kades Lantik dan Kukuhkan Dewan Hakim STQ Desa Sungai Ara

Foto bersama setelah pengukuhan dewan hakim STQ Desa Sungai Ara, Kempas, Inhil (Dok. Pemdes Sungai Ara)

SIBERONE.COM - Kepala Desa (Kades) Sungai Ara, Kojim S. Pd M. Pd melantik dan mengukuhkan Dewan Hakim Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (22/3/2024). 

Kojim menerangkan dengan pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) mari wujudkan masyarakat, khususnya generasi muda yang senantiasa mencintai dan dapat mengamalkan nilai-nilai Al - Qur’an.

Sehingga penyelenggaraan STQ yang dilakukan bukan hanya menjadi ajang untuk menilai kemampuan peserta yang terbaik. 

"Harapannya STQ ini tidak hanya menjadi ajang untuk menilai lomba kemampuan Qori dan Qori’ah, namun yang terpenting melalui kegiatan ini mampu menyampaikan pesan pesan yang terkandung di dalam AL -QUR’AN sebagai petunjuk hidup dan dapat dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari," imbuh Kades. 

Terakhir Kojim menjelaskan pelaksanaan STQ selama lebih kurang 5 hari kedepan seiring dengan memeriahkan malam lailatul qadar. 

Adapun Dewan Hakim STQ Tingkat Desa Sungai Ara yakni :

1. Ust Ahmad Turmudzi

2. Ust Saman

3. H. Muhammad

4. Pipyadi (Ketua BPD)

5. Hj. Nur Asiah

6. Safrudin S.Pd

7. Asis


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar