BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Serahkan Santunan JKM kepada Pekerja Rentan

Bpjamsostek Kantor Cabang Pekanbaru Kota menyerahkan bantuan santunan tunai kepada ahli waris secara simbolis (Dok. BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota menyerahkan santunan atau manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris pekerja rentan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Desa Sekumut, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (1/2/2024) lalu.

 

Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan menjelaskan, santunan JKM diserahkan kepada Syahrum ahli waris dari Kamisah yang keseharian berprofesi sebagai petani. Santunan juga diserahkan kepada ahli waris Gino yang keseharian bekerja sebagai pekerja lepas.

 

"Kedua peserta BPJAMSOSTEK ini meninggal akibat sakit. Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Artinya semua risiko yang terjadi saat para peserta bekerja merupakan tanggungjawab kami," ujar Iman.

 

Iman menyebutkan, kedua ahli waris dari Kamisah dan Gino menerima santunan sebesar Rp42.0000. Penyerahan santunan JKM ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal, seperti petani dan pekerja lepas.

 

"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan," sebut Iman.

 

Seperti diketahui, menurut undang-undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar