BPJAMSOSTEK Gelar Monev Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Pemerintah Daerah Diminta Sasar Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan JKK meninggal dunia kepada ahli waris peserta, Kamis (25/1/24). (sumber foto: BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbar, Riau dan Kepri (Sumbarriau) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretaris Kabinet dan Kantor Staf Kepresidenan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (25/1/2024) di Balairung Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru.

Kegiatan yang dibuka Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zulkifli Syukur itu turut dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Sumbarriau, Eko Yuyulianda, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kemenko PMK, Prof Nunung Nuryartono, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Drs Horas Maurits Panjaitan MEc Dev, Ketua Tim Penilai Paritrana Award, Dr Dinna Prapto Rahardja, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK di wilayah Sumbarriau, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Direktur Rumah Sakit se-Provinsi Riau.

Plh Sekdaprov Riau, H Zulkifli menjelaskan, Monev ini bertujuan untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota di Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja rentan dan pekerja non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah.

"Pemprov Riau menyambut baik pelaksanaan Monev ini. Dengan adanya monev, cakupan penerima BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih luas lagi di Riau. Apalagi kita menerima DBH sawit yang sebagian dananya dialokasikan untuk melindungi pekerja di sector perkebunan kelapa sawit," ujar Zulkifli.

Deputi Bidang Kepesertaan Korporoasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Novriansyah mengapresiasi peran aktif Pemda di Provinsi Riau yang sudah melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Ia juga mengapresiasi Kemendagri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan Non ASN.

"Ini bukti pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja melalui 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," terang Hendra.

Ia pun mengajak seluruh Pemda bersinergi, demi mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kemenko PMK RI, Prof Nunung Nuryartono menyebutkan, kepala daerah memiliki peran yang cukup besar terhadap optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Sesuai amanah Inpres No 4 Tahun 2022, pemerintah daerah diminta berperan aktif mensasar kelompok pekerja rentan melalui bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi.

"Pemberian jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik," jelas Nunung.

Dengan mengikutsertakan pekerja rentan dalam program jaminan sosial akan mencegah semakin banyaknya penduduk masuk dalam kemiskinan ekstrem. Nunung berharap semua stakeholder berkomitmen dalam mendorong pemerataan jaminan sosial baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan.

"Kami mohon, regulasinya sudah ada, tinggal komitmen kita bersama untuk melaksanakan regulasinya. Saat ini tenaga kerja di Provinsi Riau baru tercover BPJS Ketenagakerjaan sekitar 1 juta lebih atau sekitar 48 persen. Ada sekitar 2 juta lebih potensi tenaga kerja yang akan dilindungi mengingat adanya DBH sawit yang diperoleh Riau. Sehingga pekerja sector perkebunan sawit bisa dicover," paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda berharap, melalui kegiatan ini dapat memaksimalkan peran Pemda dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Tentunya, pekerja tersebut tidak hanya Non ASN, namun juga pekerja sektor informal dan pekerja rentan yang ada di wilayah Provinisi Riau melalui penganggaran pada APBD masing-masing daerah.

"Pemberian perlindungan sosial kepada pekerja merupakan bentuk upaya pemerintah atau negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan. Ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung keluarga, akibat kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya akan berpotensi menjadi masyarakat miskin karena hilangnya sumber mata pencaharian. Dengan adanya santunan tersebut diharapkan dapat membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan," ucap Eko.

Pada kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris peserta dengan nominal pembayaran manfaat mencapai Rp215 Juta serta santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 4 orang ahli waris peserta dengan nilai manfaat sebesar Rp42 juta untuk masing-masing peserta.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar