Jalin Kolaborasi BPJAMSOSTEK dan Kejati Riau Berhasil Pulihkan Tunggakan Iuran 2,7 M
SIBERONE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau atas sinergi dan dukungan dalam rangka pemulihan hak hak pekerja serta implementasi penegakan hukum tindak pidana di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda menyampaikan dari hasil kolaborasi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Riau khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil memulihkan hingga Rp 2,7 miliar kerugian negara akibat kalangan perusahaan menunggak melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Capaian itu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan, selain telah telah terpulihkan hak pekerja berupa iuran jaminan sosial lebih kurang 2,7 Miliar, hal tersebut merupakan bentuk upaya penguatan agar para pemberi kerja atau perusahaan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban iuran bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan”,ungkapnya.
Eko menjelaskan bahwa upaya pemulihan iuran tunggakan itu dilakukan melalui surat kuasa khusus (SKK), kegiatan sosialisasi bersama, dan kegiatan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah maupun di Kejaksaan Tinggi
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.
Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam UU Nomor 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurutnya kerjasama dan sinergitas dengan berbagai pihak merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi terkait program jaminan sosial
Ia berharap, upaya ini akan berdampak positif dan juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Riau.
Berita Lainnya
Penting untuk Diketahui Orang Tua, Tidak Boleh Memberikan Handphone ke Balita
Bupati Inhil Apresiasi dan Serahkan Bonus kepada Pemenang MTQ-40 Provinsi Riau
Tim Pengabdian Masyarakat Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP-UIR Berhasil Gelar Pelatihan Menulis Puisi
Bupati Inhil Tanam Perdana Kelapa Sawit PKSP di Desa Harapan Jaya
Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita
Pemilihan KONI Inhil Bakal Aklamasi Karena Strata Dukungan Harus 50 Persen
Safari Ramadhan ke Sungai Batang, Pj Bupati Inhil Harap Jadi Perekat Hubungan Pemda dan Masyarakat
Hj Titiek Sugiharti Surya Lantik 24 Ketua TP. PKK Kecamatan Se Kabupaten Asahan
Bupati Inhil HM.Wardan Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni IGKTI
Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke- 77 Proklamasi Kemerdekaan RI
Sinergi Disparporabud Inhil dan KPBI Taja Even Gebyar Pameran Bonsai
Resmi Ditutup, HM Wardan Apresiasi Pelatihan Penguatan Ekonomi Mustahik Memutus Mata Rantai Stunting