Kampanye di Inhu, Wardan Tegaskan Komitmen Nawaitu Entaskan Pengangguran
Gajahmada Analitika: Survei Elektabilitas Ferryandi-Dani Tertinggi
Rahma-Rizha Temuai Pedagang Kaki Lima, Toko dan Supir Angkot
Jalin Kolaborasi BPJAMSOSTEK dan Kejati Riau Berhasil Pulihkan Tunggakan Iuran 2,7 M
SIBERONE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau atas sinergi dan dukungan dalam rangka pemulihan hak hak pekerja serta implementasi penegakan hukum tindak pidana di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda menyampaikan dari hasil kolaborasi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Riau khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil memulihkan hingga Rp 2,7 miliar kerugian negara akibat kalangan perusahaan menunggak melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Capaian itu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan, selain telah telah terpulihkan hak pekerja berupa iuran jaminan sosial lebih kurang 2,7 Miliar, hal tersebut merupakan bentuk upaya penguatan agar para pemberi kerja atau perusahaan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban iuran bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan”,ungkapnya.
Eko menjelaskan bahwa upaya pemulihan iuran tunggakan itu dilakukan melalui surat kuasa khusus (SKK), kegiatan sosialisasi bersama, dan kegiatan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah maupun di Kejaksaan Tinggi
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.
Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam UU Nomor 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurutnya kerjasama dan sinergitas dengan berbagai pihak merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi terkait program jaminan sosial
Ia berharap, upaya ini akan berdampak positif dan juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Riau.
Berita Lainnya
Bupati HM Wardan, Membuka Langsung Pelatihan Sistim SISKEUDES Versi 2.0.4 yang Diikuti 4 Kecamatan
Urus Surat Izin Praktik Dokter Internsip di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Inhil, Ini Syaratnya
Pj Bupati Herman Hadiri Puncak Peringatan HKG ke 52 Kabupaten Inhil
Bupati Inhil Hadiri Press Release Pemusnahan Barang Bukti di Mapolres Inhil
Dinkes Inhil Komitmen Lakukan Penanggulangan TBC Menuju Eliminasi 2030
D'Perahu Resto Inhil Pratama Tembilahan Sajikan 220 Menu
Tingkatkan Kemampuan Bagi PEKKA, DP2KBP3A Inhil akan Gelar Pelatihan Membuat Amplang
Semarak Milad Inhil ke-59, Disparporabud Gelar Fashion Show
Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Gerakan Pemungutan Sampah
Gubernur Kepri Lantik Ketua Baznas yang Baru
Bupati Inhil Soroti Ekonomi Seberang Tembilahan dan Akses Transportasi Pasca Longsor
32 Tim Ikut Berlaga pada Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Lingga Tahun 2023