Kedamaian Suami Isteri dalam Jiwa yang Satu
Cegah Obesitas pada Anak, Berikut Tips dari Dinkes Inhil
Ini Syarat-syarat untuk Mengurus Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) di DPMPSTP Inhil

SIBERONE.COM - Okupasi terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien yang mengalami gangguan fisik dan atau mental dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk meningkatkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Surat Izin Okupasi Terapis selanjutnya disebut SIOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan okupasi terapi di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Izin Praktik Okupasi Terapis yang selanjutnya disebut SIPOT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada okupasi terapis untuk menjalankan praktik pelayanan okupasi terapi.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus anda penuhi ketika hendak mengurus Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT).
Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap
1. Permohonan bermaterai
2 Fotocopy e-KTP
3.Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lebar latar merah
4. Fotocopy ijazah yang dilegalis?r asli/basah
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Okupas? Terapis (STROT) yang dilegalisir asli/basah
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI) sesuai tempat praktik
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai
9. Surat iz?n dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja)
10. Fotocopy Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) pertama (untuk permohonan SIKOT kedua)
11. SIPOT Asli (jika memperpanjang)
12 Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat. Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (8) tidak diperlukan
13. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Okupasi Terapis. yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah feyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Berita Lainnya
Hadiri dan Ikut Bagikan Takjil Gratis, Wawako Tanjungpinang Apresiasi Korem 003/WP
Wabup Asahan dan Forkopimda Kabupaten Asahan Ikuti Arahan Presiden RI Secara Virtual
Bupati Asahan Tinjau Pembangunan Bendungan dan Saluran Suplesi di Sei Silau
Miliki Tiga Air Terjun dan 9 Puncak, Bukit Condong ini Sangat Menarik Untuk di Kunjungi
Keripik Pisang Pedas Manis Bunaiyah Tembilahan, Jajanan dengan Rasa Unik
Lindungi Atlet Sepakbola, BPJAMSOSTEK-PSPS Riau Jalin MoU
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Jalin MoU dengan CV Mahligai Payung Emas
HUT ke-23, Ketua DWP Inhil Buka Seminar Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital
Wabup Inhil Ikuti Sholat Idul Adha di Masjid Nurul Hidayah
Bupati Inhil Lepas 373 Calon Jamaah Haji
Tapai Pulut Masuk Nominasi Makanan Tradisional Terpopuler
Dihadiri Ribuan Masyarakat, Bupati Inhil HM Wardan Buka Secara Resmi Pesta Ragam Budaya Rangka HUT TNI ke-77