Ini Syarat-syarat untuk Mengurus Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) di DPMPSTP Inhil

Dok. Dpmptsp Inhil

SIBERONE.COM - Okupasi terapi adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat/pasien yang mengalami gangguan fisik dan atau mental dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk meningkatkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Surat Izin Okupasi Terapis selanjutnya disebut SIOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan okupasi terapi di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis yang selanjutnya disebut SIPOT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada okupasi terapis untuk menjalankan praktik pelayanan okupasi terapi.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus anda penuhi ketika hendak mengurus Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT).

Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap

1. Permohonan bermaterai

2 Fotocopy e-KTP

3.Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lebar latar merah

4. Fotocopy ijazah yang dilegalis?r asli/basah

5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Okupas? Terapis (STROT) yang dilegalisir  asli/basah

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI) sesuai tempat praktik

8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai

9. Surat iz?n dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja)

10. Fotocopy Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) pertama (untuk permohonan SIKOT kedua)

11. SIPOT Asli (jika memperpanjang)

12 Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas setempat. Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (8) tidak diperlukan

13. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Okupasi Terapis. yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah 

 

Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.

 

B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis 

C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah feyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar