Korban Laka Lantas Rombongan Protokol Gubri, mendapat Manfaat dari Program BPJAMSOSTEK

BPJS Ketenagakerjaan memberikan secara simbolis santunan JKK kepada ahli waris korban meninggal dunia atas nama Ichfa A Zuhri, Rabu (27/9/23). (sumber foto: BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lintas Dayun - Perawang, tepatnya di kilometer (KM) 11 Pangkalan Pisang Koto Gasib, Kabupaten Siak, pada selasa malam. Insiden yang melibatkan mobil rombongan Gubernur Riau dan truk tersebut mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia dan tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
 

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi  dua orang peserta BPJAMSOSTEK menjadi korban pada kejadian tersebut.
 

Satu orang korban meninggal dunia atas nama Ichfa A Zuhri merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang berprofesi sebagai pegawai Non ASN Pemprov dari Bagian Protokol Gubernur Riau. Selain itu, terdapat satu peserta BPJAMSOSTEK lainya dalam kondisi kristis dan sedang mendapatkan perawatan atas nama Novriansyah yang berprofesi sebagai salah satu fotografer Dinas Kominfo Riau.
 

Peristiwa kecelakaan itu terjadi saat rombongan sedang dalam perjalanan pulang seusai memandu acara Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Riau tahun 2023 yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau. Namun naas, dalam perjalanan mobil yang dikendarai rombongan tersebut mengalami kecelakaan.
 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda mengungkapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut, Ia menjelaskan dua orang peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban pada kejadian tersebut merupakan pegawai Non ASN dan THL yang telah didaftarkan oleh Pemprov Riau kedalam program Jaminan Sosial. 
 

“Kami atas nama manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya dan turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya Almarhum Bapak Zuhri. Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,” terang Eko.
 

Lebih jauh Eko menjelaskan bahwa ahli waris dari keluarga almarhum peserta atas nama Zuhri akan mendapatkan manfaat santuan sebesar 142 Juta, yang terdiri dari manfaat santunan JKK meninggal dunia  sebesar 48 kali gaji dari upah yang dilaporkan, Santunan Berkala sebesar Rp 12 Juta, dan Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 Juta sebagai bentuk dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 
 

Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka, Eko menuturkan bahwa peserta akan mendapatkan manfaat berupa perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa ada batasan biaya hingga sembuh. 
 

Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. 
 

Apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.
 

Eko mengungkapkan bahwa inilah bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para pekerja  dan keluarganya, dengan adanya manfaat program BPJAMSOSTEK ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu  perekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban.
 

Sebagai penutup Eko kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja, oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
 

Fatmiati ibu dari ahli waris pun, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan seluurh pegawai Non ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. atas santunan yang diserahkan 
 

“Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu seluruh administrasi sehingga santunan bisa diberikan sesegera mungkin. Semoga apa yang sudah ditinggalkan bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.
 

Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan menjelaskan sudah menjadi tugas BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya. Dia mengatakan, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. "Termasuk para pegawai Non ASN," ujarnya.


“Kami hadir menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sejak februari tahun 2021 pada Non ASN Sekretariat Daerah Provinsi Riau, ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, Biaya Pemakaman dan Santunan Berkala," ujar Iman dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
 

Tak lupa, ia mengapresiasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek, tak lupa dirinya juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi.
 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar