Satlantas Polres Inhil Laksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023

Satlantas Polres Inhil melakukan penegakan hukum kepada pelanggaran lalu lintas (sumber foto: Humas Polres Inhil)

SIBERONE.COM - Demi menciptakan Kamseltibcarlantas dan Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Satlantas Polres Inhil Melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023.

Dengan tema "Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024"  Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 dilaksanakan melalui beberapa Satgas seperti Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum dan Ban Ops.

Operasi Zebra 2023 ini akan dilaksanakan selama dua pekan, dimulai pada tanggal 4-17 September 2023 yang serentak dilakukan di seluruh Indonesia. 

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Tatit Rizkiyan Hanafi, S.T.K. S.I.K mengatakan ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023 kali ini, yakni:

1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.

3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.

4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.

6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.

 

"Dihimbau kepada Seluruh masyarakat Inhil untuk Tertib berlalu Lintas dan Patuhi Peraturan Lalu Lintas baik selama operasi maupun setelahnya hal itu demi kenyamanan seluruh masyarakat pengguna Jalan," ucapnya. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar