Bupati Wardan Lantik dan Kukuhkan Forum TJSLBU/CSR Kabupaten Inhil

Bupati Inhil, HM Wardan saat melantik TJSLBU/CSR Kabupaten Inhil Periode 2023 - 2028, Selasa malam (05/09/2023). (sumber foto: Prokopim Setda Inhil)

SIBERONE.COM - Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan melantik dan mengukuhkan Forum Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU/CSR) Kabupaten Inhil Periode 2023 - 2028, Selasa malam (05/09/2023).

Acara yang dilaksanakan di gedung Engku Kelana Tembilahan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda dan beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil, Ketua TJSLBU Provinsi Riau serta diikuti pengurus yang dikukuhkan dengan disaksikan perwakilan perusahaan juga undangan lainnya.

Diawal sambutannya, atas nama pribadi dan mewakili pemerintah daerah, Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus yang baru dilantik dengan harapan dapat mengemban amanah yang diberikan.

Memanfaatkan kesempatan ini HM. Wardan juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam membangun dan menyelesaikan masalah sosial di Kabupaten Inhil

"Program CSR harus menyasar kepada masyarakat miskin, telantar, disabilitas, terpencil, tuna sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan korban tindak kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi sebagaimana yang diamanahkan dalam Permensos No. 9 Th. 2020 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, " ucap Bupati.

Sebelum mengakhiri sambutannya, HM. Wardan juga berpesan kepada pengurus forum untuk segera melaksanakan program kerja dengan memprioritaskan hal-hal sebagai berikut: 

1. Berperan serta menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Kab. Inhil hingga 0 (Nol) % pada Th. 2024 mendatang.

2. Berperan Serta Menurunkan Angka Stunting Di Kabupaten Indragiri Hilir Menjadi 18% di Th. 2024.

3. Berperan serta dalam mencapai cakupan kesehatan semesta atau (UHC).

4. Ikut berperan serta dalam pembangunan yang ada di Kabupaten Inhil.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar