SK Perubahan Nomenklatur SMP Negeri Satu Atap Diserahkan Bupati Inhil

Foto bersama setelah penyerahan SK Perubahan Nomenklatur SMP Negeri Satu Atap, Senin (14/8/23). (sumber foto: Prokopim Setda Inhil)

SIBERONE.COM - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan, didampingi Kepala Dinas Pendidikan, HM Irwan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perubahan nomenklatur dari SMP Negeri satu atap menjadi SMP Negeri Reguler kepada 11 Kepala Sekolah se-Kabupaten Indragiri Hilir, bertempat di Aula Hotel IP Tembilahan, senin (14/08/2023).

Perubahan status ini merupakan bentuk dan upaya Bupati Inhil HM Wardan dalam memajukan kualitas pendidikan di Inhil.

Adapun sekolah yang sudah berstatus menjadi SMP Negeri Reguler diantaranya, SMPN 6 Kemuning, SMPN 7 Kemuning, SMPN 8 Kemuning, SMPN 4 Enok, SMPN 5 Enok, SMPN 6 Enok, SMPN 6 Kempas, SMPN 4 Kateman, SMPN 6 Tanah Merah, SMPN 7 Tanah Merah dan SMPN 7 Keritang.

"Dengan mendapatkan status SMP Reguler ini tentunya akan mempermudah sekolah untuk dapat maju dan berkembang lebih pesat demi meningkatkan kualitas pendidikan," ungkap Bupati HM. Wardan dalam sambutannya.

Dengan status SMP Negeri Reguler ini, lanjut Bupati, akan lebih memudahkan bagi sekolah dalam melaksanakan management yang lebih baik.

"Selamat atas status yang baru nya bagi 11 SMP Negeri Satu Atap, dengan ini bapak ibu telah memiliki sekolah sendiri, semoga semakin memiliki semangat dalam menjalankan tugas untuk mencerdaskan anak bangsa," tambah Bupati.

"Susunlah program dan management terbaiknya, Semoga Kita dapat terus berjuang bersama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir," tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar