Kebakaran Hutan Terjadi di Wilayah Desa Tenogo Pekalongan
Tidak Jelas Arahnya, Warga Pertanyakan Pelayanan Dukcapil Lewat Aplikasi
Bupati dan Ketua PMI Inhil Hadiri Aksi Donor Darah PT THIP
DP2KBP3A Inhil Gelar Minilok Jilid II di Kecamatan Tembilahan Hulu
9 Syarat ini Wajib Dilengkapi saat Urus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Sarana) di DPMPSTP Inhil

SIBERONE.COM - Perawat yang hendak menjalankan praktik keperawatan diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan.
Dengan sudah adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang berkompetensi dan diakui oleh negara, yakni yang telah mendapatkan izin dalam bentuk STR.
Sementara bagi perawat yang hendak membuka praktik keperawatan mandiri, atau sarana wajib bagi mereka untuk memiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).
Bagi anda seorang perawat yang ingin mengurus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Sarana) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP Inhil) wajib melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut.
Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap:
1. Permohonan bermaterai.
2. Fotocopy e-KTP.
3. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4.Fotocopy ijazah yang masih berlaku yang dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
5. Fotocopy STR yang masih berlaku yang dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
6 Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
7 Rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sesuai tempat kerja.
8. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat kerja.
9. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Sarana (jika memperpanjang).
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Berita Lainnya
Ketua TPPS Inhil Serahkan Kartu BPJS ke Keluarga Resiko Stunting
Gubernur Ansar Minta Bintan dan Karimun Seperti Batam
Bupati H.M Wardan : Pentingnya Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam
Bupati HM Wardan Membuka Musda Ke- VIII MUI kabupaten Indragiri Hilir
Tim Takraw Inhil Sabet Medali Perunggu pada Kejurda Pelajar se-Riau
Pelatihan Dasar Kepemimpinan Paskibra Secara Resmi di Tutup Oleh Disparporabud Inhil
Bunda Paud Resmi Dikukuhkan Oleh Gubernur Kepri H Ansar
Gema Muharam, Disaparporabud Inhil Gelar Berbagai Lomba Seni Bernuansa Islami
Kepala DP2KBP3A Inhil: Inpres No 9 Tahun 2000 Mewujudkan Kesetaraan Gender
Pemda Melalui DP2KBP3A Inhil Taja FKPPS
DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna
Gubernur Ansar Ajak Bupati Wali Kota Manfaatkan Dana SMI