SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
9 Syarat ini Wajib Dilengkapi saat Urus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Sarana) di DPMPSTP Inhil
SIBERONE.COM - Perawat yang hendak menjalankan praktik keperawatan diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan.
Dengan sudah adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang berkompetensi dan diakui oleh negara, yakni yang telah mendapatkan izin dalam bentuk STR.
Sementara bagi perawat yang hendak membuka praktik keperawatan mandiri, atau sarana wajib bagi mereka untuk memiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).
Bagi anda seorang perawat yang ingin mengurus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Sarana) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP Inhil) wajib melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut.
Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap:
1. Permohonan bermaterai.
2. Fotocopy e-KTP.
3. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4.Fotocopy ijazah yang masih berlaku yang dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
5. Fotocopy STR yang masih berlaku yang dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
6 Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
7 Rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sesuai tempat kerja.
8. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat kerja.
9. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Sarana (jika memperpanjang).
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Berita Lainnya
Pemkab Asahan Ikuti Rakoor Forkopimda Provsu dan Bupati/Walikota se-Sumatera Utara Secara Virtual
Khas dan Higenis, Yuk Cobain Tapai Nenek Zulaikha Tembilahan
Bupati Hadiri Puncak HKG PKK ke-51 Tingkat Kabupaten Inhil
Bupati Inhil Perintahkan 3,3 Kilo Jalan Rusak di Kempas Diperbaiki
Dinkes dan IDI Inhil Laksanakan PKB di Desa Tekolan Puskesmas Batang Tumu
Employee Volunteering, BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Berbagi ke Panti Asuhan Amanah
Berikut Sosok Tuan Guru Syekh Abdurrahman Siddiq Seorang Mufti Besar Kerajaan Indragiri
Legend dan Selalu Jadi Primadona, Nikmatnya Sate Agam di Jalan Sudirman Tembilahan
Sekertaris Dinkes Mashudi, Hadiri Webinar dan Konfercab IAI Inhil Periode 2023-2027
Buka Bimtek Penafsiran BMB, Bupati Inhil HM Wardan: Barang Milik Daerah Penting
Satgas Covid-19 Inhil Ungkap Alasan Sejumlah Bantuan Belum Disalurkan
BPJAMSOSTEK Sumbarriau Sambangi Kejari Pelalawan