9 Syarat ini Wajib Dilengkapi saat Urus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Sarana) di DPMPSTP Inhil

Foto Surat Izin Praktik Perawat SIPP Sarana, sumber foto; Muhammad Yusuf.

SIBERONE.COM - Perawat yang hendak menjalankan praktik keperawatan diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan.

Dengan sudah adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang berkompetensi dan diakui oleh negara, yakni yang telah mendapatkan izin dalam bentuk STR.

Sementara bagi perawat yang hendak membuka praktik keperawatan mandiri, atau sarana wajib bagi mereka untuk memiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).

Bagi anda seorang perawat yang ingin mengurus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Sarana) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP Inhil) wajib melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap:

1. Permohonan bermaterai.

2. Fotocopy e-KTP.

3. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

4.Fotocopy ijazah yang masih berlaku yang dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

5. Fotocopy STR yang masih berlaku yang dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

6 Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

7 Rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sesuai tempat kerja.

8. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat kerja.

9. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Sarana (jika memperpanjang).

Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.

B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.

C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar