Awas, PJ Bupati Inhil Akan Lakukan Mutasi Kadis Berkinerja Buruk
Antisipasi Panic Puting, Polsek Tembilahan Hulu Lakukan Monitoring
Pj Bupati Inhil Pastikan Kemitraan Media 2024 Akan Terealisasi
9 Syarat ini Wajib Dilengkapi saat Urus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Sarana) di DPMPSTP Inhil
SIBERONE.COM - Perawat yang hendak menjalankan praktik keperawatan diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan.
Dengan sudah adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang berkompetensi dan diakui oleh negara, yakni yang telah mendapatkan izin dalam bentuk STR.
Sementara bagi perawat yang hendak membuka praktik keperawatan mandiri, atau sarana wajib bagi mereka untuk memiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).
Bagi anda seorang perawat yang ingin mengurus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Sarana) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP Inhil) wajib melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut.
Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap:
1. Permohonan bermaterai.
2. Fotocopy e-KTP.
3. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4.Fotocopy ijazah yang masih berlaku yang dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
5. Fotocopy STR yang masih berlaku yang dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
6 Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
7 Rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sesuai tempat kerja.
8. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat kerja.
9. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Sarana (jika memperpanjang).
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Berita Lainnya
Bupati Inhil Pimpin Rapat Pemutakhiran dan Validasi Data JKN Percepatan Pencapaian 100% UHC
Bupati Inhil, HM Wardan Hadiri Rapat Paripurna ke- 13 Masa Persidangan III di DPRD
Hendak Urus Surat Izin Praktik Dokter Residen di DPMPTSP Inhil, 9 Syarat ini Wajib Dilengkapi
DP2KBP3A Inhil Taja Minilok Pendampingan dan Pemantauan Keluarga Resiko Stunting di Kateman
Buka Muscab Organda, Bupati Inhil Harapkan Terminal Bandar Laksamana Indragiri di Fungsikan
Dinkes Inhil Ingatkan Masyarakat Bahaya Boraks dan Formalin
BKKBN Riau bersama DP2KBP3A Inhil Laksanakan Kegiatan Internalisasi Pengasuhan 1000 HPK
Bupati Inhil Lakukan Pertemuan dengan Perusahaan yang Bergerak di Bidang Perkebunan
Waspada Asap Karhutla Terhadap Kesehatan, Dinkes Inhil Keluarkan Surat Imbauan
Kadinkes Inhil Jadi Narasumber pada Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting
Bupati Inhil Membuka Pertemuan Lintas Program dan Sektor dalam Penguatan Pemantauan Tumbuh Kembang Balita
Pimpin Rakoor Penanggulangan Kemiskinan di Inhil, ini Kata Wabup H Syamsuddin Uti