Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Berikut 11 Syarat untuk Membuat Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) di DPMPSTP Inhil
SIBERONE.COM - Setiap perawat yang praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), dan SIPP wajib dimiliki oleh yang bersangkutan untuk bekerja baik di Fasilitas Kesehatan (Faskes) maupun di praktik mandiri di rumah (pribadi).
Perawat yang hendak menjalankan profesinya sebagai perawat atau dengan kata lain akan menjalankan praktik keperawatan juga diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan.
Dengan sudah adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang berkompetensi dan diakui oleh negara, yakni yang telah mendapatkan izin dalam bentuk STR.
Sementara bagi perawat yang hendak membuka praktik keperawatan mandiri, wajib bagi mereka untuk memiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).
Kendati demikian, untuk mengurus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut.
Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap
1. Permohonan bermaterai.
2. Fotocopy e-KTP.
3. Past Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4. Fotocopy ijazah pendidikan yang dilegalisir asli basal.
5. Fotocopy STR yang masih berlaku yang dilegal oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP.
7. Rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Nasional Indonesia (PPNI) sesuai tempat praktik.
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik (bermaterai)
9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja).
10. Surat izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) asil (jika memperpanjang) Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (9) tidak diperlukan.
11. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
C. Wakta penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakup lengkap dan benar.
Berita Lainnya
Pastikan Kesiapan, Bupati Inhil Inspeksi TPU Khusus Pasien Covid-19
Bupati Inhil Soroti Ekonomi Seberang Tembilahan dan Akses Transportasi Pasca Longsor
Bupati HM Wardan Sumbang Pembangunan Surau Nurul Iman dan Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW yang Digelar PKDP
Tingkatkan Ekonomi Keluarga, DP2KBP3A Inhil Gelar Pelatihan Membuat Amplang Udang Tahap I
Bupati Inhil Hadiri Press Release Pemusnahan Barang Bukti di Mapolres Inhil
Bupati HM Wardan Membuka Musda Ke- VIII MUI kabupaten Indragiri Hilir
Dukung Tumbuh Kembang Anak, Puskesmas Pengalihan Enok Lakukan Pemeriksaan Berkala
Bupati Inhil Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023
Bupati Inhil Serahkan Bantuan Bagi Petugas Posko Perbatasan di Kempas
Kadis DP2KBP3A Inhil Praktekkan Langsung Cara Goreng Amplang Udang
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara DJP, DJPK dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Serahkan Santunan JKM kepada Pekerja Rentan