Polsek Tembilahan Hulu Lakukan Jumat Curhat Bersama Masyarakat Pulau Palas
Awas, PJ Bupati Inhil Akan Lakukan Mutasi Kadis Berkinerja Buruk
Berikut 11 Syarat untuk Membuat Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) di DPMPSTP Inhil
SIBERONE.COM - Setiap perawat yang praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), dan SIPP wajib dimiliki oleh yang bersangkutan untuk bekerja baik di Fasilitas Kesehatan (Faskes) maupun di praktik mandiri di rumah (pribadi).
Perawat yang hendak menjalankan profesinya sebagai perawat atau dengan kata lain akan menjalankan praktik keperawatan juga diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan.
Dengan sudah adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang berkompetensi dan diakui oleh negara, yakni yang telah mendapatkan izin dalam bentuk STR.
Sementara bagi perawat yang hendak membuka praktik keperawatan mandiri, wajib bagi mereka untuk memiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).
Kendati demikian, untuk mengurus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut.
Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap
1. Permohonan bermaterai.
2. Fotocopy e-KTP.
3. Past Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4. Fotocopy ijazah pendidikan yang dilegalisir asli basal.
5. Fotocopy STR yang masih berlaku yang dilegal oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP.
7. Rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Nasional Indonesia (PPNI) sesuai tempat praktik.
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik (bermaterai)
9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja).
10. Surat izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) asil (jika memperpanjang) Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (9) tidak diperlukan.
11. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
C. Wakta penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakup lengkap dan benar.
Berita Lainnya
Jembatan Batam Bintan Berkontribusi Bagi Pemulihan Ekonomi Nasional
Buka MTQ Kecamatan Kempas, Bupati Inhil Ajak Masyarakat Mencintai Al-Quran
Bupati Wardan Hadiri Diklat Berjenjang Tingkat Dasar Bagi Guru PAUD se-Kabupaten Inhil
Komitmen Turunkan Stunting, Angka Prevalensi Kelurahan Sapat 2022 Capai 1,62 Persen
Bupati Resmikan Kampung Tangguh Nusantara
Inovasi Dokter Menyentuh Kembali Diterapkan, Kali Ini Desa Pulau Palas Jadi Objek Pelaksanaan
Haryono Pimpin Rapat Bersama Panitia HPN Bahas Seminar/Forum Bisnis Bertema Perkelapaan
Rapat Paripurna ke-9, Pemkab dan DPRD Inhil Setujui Ranperda APBD 2022
Puncak Peringatan Milad Inhil ke-57, Ferryandi Sebut Manifestasi Kesejahteraan Rakyat
Didatangi Pantarlih Untuk Pencoklitan, Bupati Inhil Sampaikan Pesan ini
Bupati Inhil Resmi Tutup Kegiatan Amaliah Ramadhan 1444 H
Bupati Nizar Hadir Malam Penutupan STQ H Ke - X Tingkat Kabupaten Lingga