Kebakaran Hutan Terjadi di Wilayah Desa Tenogo Pekalongan
Tidak Jelas Arahnya, Warga Pertanyakan Pelayanan Dukcapil Lewat Aplikasi
Bupati dan Ketua PMI Inhil Hadiri Aksi Donor Darah PT THIP
DP2KBP3A Inhil Gelar Minilok Jilid II di Kecamatan Tembilahan Hulu
Berikut 11 Syarat untuk Membuat Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) di DPMPSTP Inhil

SIBERONE.COM - Setiap perawat yang praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), dan SIPP wajib dimiliki oleh yang bersangkutan untuk bekerja baik di Fasilitas Kesehatan (Faskes) maupun di praktik mandiri di rumah (pribadi).
Perawat yang hendak menjalankan profesinya sebagai perawat atau dengan kata lain akan menjalankan praktik keperawatan juga diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan.
Dengan sudah adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang berkompetensi dan diakui oleh negara, yakni yang telah mendapatkan izin dalam bentuk STR.
Sementara bagi perawat yang hendak membuka praktik keperawatan mandiri, wajib bagi mereka untuk memiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).
Kendati demikian, untuk mengurus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut.
Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap
1. Permohonan bermaterai.
2. Fotocopy e-KTP.
3. Past Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4. Fotocopy ijazah pendidikan yang dilegalisir asli basal.
5. Fotocopy STR yang masih berlaku yang dilegal oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP.
7. Rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Nasional Indonesia (PPNI) sesuai tempat praktik.
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik (bermaterai)
9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja).
10. Surat izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) asil (jika memperpanjang) Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (9) tidak diperlukan.
11. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
C. Wakta penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakup lengkap dan benar.
Berita Lainnya
Nikmati Liburan Anda Melihat Pemandangan Hutan Mangrove di Kawasan Wisata Pantai Solop
Puskesmas Sungai Piring Rujuk 3 Orang Balita Stunting ke RSUD Puri Husada Tembilahan
Nikmati Ngopi dengan Suasana Vintage, Terrace Coffee Solusinya
Integrasi NIK Jadi NPWP, KP2KP Gencarkan Tembilahan Sosialisasi
DPC Demokrat Kota Pekanbaru Lakukan Evaluasi dan Pemantapan Bacaleg
Inhil Wajib Masker, Terutama Pedagang di Pasar
Bupati HM Wardan Resmikan Klinik Kodim 0314/Inhil
Empat Inovasi Puskesmas Tembilahan Hulu akan Diangkat di Tahun 2023 Ini
Wagubsu Buka Panahan Sirkuit II Sumut Archeri Championship di Kabupaten Asahan
Bupati Asahan Kunker, Tandatangani Mou Kerjasama dengan Bakamla RI
DP2KBP3A Inhil Lakukan Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Sebagai Langkah Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Anak
GOW Inhil Lakukan Pelatihan Berorganisasi Bagi Organisasi Wanita