Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Berikut 11 Syarat untuk Membuat Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) di DPMPSTP Inhil
SIBERONE.COM - Setiap perawat yang praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), dan SIPP wajib dimiliki oleh yang bersangkutan untuk bekerja baik di Fasilitas Kesehatan (Faskes) maupun di praktik mandiri di rumah (pribadi).
Perawat yang hendak menjalankan profesinya sebagai perawat atau dengan kata lain akan menjalankan praktik keperawatan juga diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). STR tersebut diberikan oleh Konsil Keperawatan.
Dengan sudah adanya landasan hukum berupa Undang-Undang Keperawatan, maka perawat-perawat yang terjun ke dalam masyarakat harus benar-benar perawat yang berkompetensi dan diakui oleh negara, yakni yang telah mendapatkan izin dalam bentuk STR.
Sementara bagi perawat yang hendak membuka praktik keperawatan mandiri, wajib bagi mereka untuk memiliki izin berupa SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).
Kendati demikian, untuk mengurus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut.
Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap
1. Permohonan bermaterai.
2. Fotocopy e-KTP.
3. Past Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
4. Fotocopy ijazah pendidikan yang dilegalisir asli basal.
5. Fotocopy STR yang masih berlaku yang dilegal oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP.
7. Rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Nasional Indonesia (PPNI) sesuai tempat praktik.
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik (bermaterai)
9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja).
10. Surat izin Praktik Perawat (SIPP Mandiri) asil (jika memperpanjang) Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (9) tidak diperlukan.
11. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis.
C. Wakta penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakup lengkap dan benar.





Berita Lainnya
Gubernur Kepri Buka Acara Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pilkada
3 Fraksi lakukan rotasi, ini wajah baru anggota Komisi III
Sony Luncurkan Smartphone 4K, Ini Spesifikasinya
Honda BR-V Misty Green Pearl Diperkenalkan Ke Publik
Laporan Keuangan Bagus, Kabupaten Inhil 3 Kali Raih Penghargaan WTP
Heboh Ada Korban Meningal Dunia di Sumbar Diduga covid-19, Baru Dari Tembilahan.
Gubernur Kepri Buka Acara Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pilkada
3 Fraksi lakukan rotasi, ini wajah baru anggota Komisi III
Sony Luncurkan Smartphone 4K, Ini Spesifikasinya
Honda BR-V Misty Green Pearl Diperkenalkan Ke Publik
Laporan Keuangan Bagus, Kabupaten Inhil 3 Kali Raih Penghargaan WTP
Heboh Ada Korban Meningal Dunia di Sumbar Diduga covid-19, Baru Dari Tembilahan.