Ingin Buka Praktek Bidan Mandiri? Berikut Syarat-syaratnya

Sumber foto; Yusuf.

SIBERONE.COM - Profesi Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan yang berperan penting dalam melayani masyarakat. Menurut undang-undang yang berlaku bidan diartikan sebagai seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan kebidanan dan akan memberikan pelayanan kesehatan untuk para ibu hamil, dalam membantu, memimpin, melakukan pemeriksaan kehamilan, serta memantau perkembangan janin di setiap fasenya.

Dikutip dari gramedia.com seorang Bidan juga bertugas merawat dan memberikan asuhan kepada pasien. Apalagi bagi para ibu yang baru pertama kali melahirkan, pasti membutuhkan banyak bimbingan dalam mengurus bayi sekaligus memulihkan kondisi fisiknya. Selain itu seorang bidan turut serta dalam mensosialisasikan tata cara menjaga kesehatan sistem reproduksi, agar para calon ibu bisa menyiapkan kondisi fisiknya sebelum hamil dan menghasilkan keturunan yang sehat.

Tak hanya di proses persalinan, setelah bayi lahir, bidan akan memberi pengetahuan seputar perawatan pasca lahir, proses menyusui hingga mengawasi tumbuh kembang anak juga mensosialisasikan program Keluarga Berencana (KB). Posisi bidan yang lebih dekat dengan para ibu diharapkan bisa membantu pemerintah dalam pelaksanaan program KB ini, termasuk diantaranya pengetahuan dasar tentang usaha meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP Inhil) Haryono
melalui bidang Pelayanan Perizinan Usaha dan Nonperizinan April Linda Purwanti mengatakan, bahwa  Surat Izin Praktek  Bidan Mandiri diberikan kepada pelaku usaha yang membuka praktek sendiri diluar fasilitas pelayanan kesehatan dan untuk mengurus Surat Izin Praktek Bidan (SIPB Mandiri ) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :

A Persyaratan Administrasi (2 rangkap)

1.Permohonan bermaterai.

2 Fotokopi e KTP.

3. Pasfoto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.

4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir (legalisir asli/basah)

5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi.

6. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin praktik.

8. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pukesmas setempat.

9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk permohonan SIPB kedua.

10. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai.

11. Surat Pernyataan kesanggupan melayani inisiasi menyusui dini dan asi eksklusif bermaterai.

12. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bermaterai.

13. Surat pernyataan jam praktik mandiri (bagi bidan desa) bermaterai.

14. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandiri, 15 Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Perpanjangan: Poin 4 dan 5 melampirkan foto copy dan SIPB lama

B. Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis

C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar