Kejati Kepri Laksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian 3 Perkara

Layar Monitor Video Conference Ekspose untuk pengajuan 3 (tiga) perkara penghentian penuntutan Kejati Kepri, Selasa (4/4/23). (sumber foto: Kejati Kepri)

SIBERONE.COM - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melaksanakan Video Conference Ekspose untuk pengajuan 3 (tiga) perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., beserta para Kordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono., SH., M.Huma., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan, SH., MH., Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rusmin, SH., MH., (Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri), Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus., SH., MH., MM., M.Ikom, Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nurul Anwar, SH., M.Hum., Kasi Oharda Marthyn Luther, SH., MH., Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, SH., MH., Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik. SH., MH, dan Kasi Pidum Kejari Batam serta Kasi Pidum Kejari Karimun maupun Para Jaksa Fungsional, Selasa (04/04/2023), sekira pukul 08.30 Wib sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lantai 2.

Rudi Margono., SH., M.Hum mengungkapkan adapun Perkara yang dapat diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu dari Kejaksaan Negeri Batam tersangka (IF) Bin (A) disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Kemudian ada daru Kejaksaan Negeri Karimun dengan tersangka (RSP) Bin (WS) dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan
tersangka (BN) Bin (ZN) disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan," ucap Rudi Margono.

Dari pengajuan 3 (tiga) perkara untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice, Rudi Margono mengatakan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :

1.    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2.    Tersangka belum pernah dihukum;
3.    Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
4.    Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5.    Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
6.    Pertimbangan Sosiologis;
7.    Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Bahwa menurut ketentuan peraturan per Undang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Rudi.(Asy)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar