Gelar Safari Ramadhan, Pemprov Riau Lindungi Pekerja Rentan Sektor Keagamaan melalui APBD

Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si didampingi oleh Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda saat menyerahkan tanda kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengurus Masjid (foto: BPJAMSOSTEK)

Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan dan meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Riau, BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri  mengikuti rangkaian kegiatan Safari Ramadhan yang dilakukan oleh Gubernur Riau ke beberapa daerah di Provinsi Riau.
Kegiatan yang menjadi agenda rutin Gubernur Riau tersebut telah memasuki hari ke-8 (30/3/2023) sejak mulai dilaksanakan pada hari puasa pertama Ramdahan 1444 (23/3/2022) dan akan berlanjut selama bulan Ramadhan.
 

Deputi Direktur Wilayah BPJAMOSTEK Sumbarriau, Eko Yuyulianda mengatakan melalui kegiatan safari di bulan ramadhan ini, menjadi momentum dalam memperat hubungan silahturahmi sekaligus meningkatkan sinergitas antara pihak Pemprov Riau dan BPJS Ketenagakerjaan 
Salah satu bentuk sinergitas yang dilakukan pihak BPJAMOSTEK Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri bersama Pemerintah Provinsi Riau selama bulan suci ramadhan adalah memberikan perlindungan jaminan social kepada pekerja rentan sektor keagamaan diantaranya Pengurus Masjid di daerah Pekanbaru.
Pemberian perlindungan jaminan sosial itu dilakukan secara simbolis melalui penyerahan kartu peserta oleh Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si yang didampingi oleh Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau Kepri kepada perwakilan Pengurus Masjid yang menjadi tujuan kegiatan Safari Ramadhan.
Eko dalam kesempatnnya, mengungkapkan apresiasi atas kebijakan dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dalam mendukung implementasi perlindungan jaminan social bagi seluruh masyarakat pekerja di Provinsi Riau, salah satunya adalah para pengurus masjid yang ada di Provinsi Pekanbaru.
Hal ini merupakan salah satu bentuk program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraaan seluruh masyarakat, melalui perlindungan jaminan sosial diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tak terkecuali kepada masyarakat pekerja sosial keagamaan, diantaranya pengurus masjid.
 

“Sebanyak 2.000 Pengurus Masjid di daerah Provinsi Riau akan mendapatkan perlindungan jaminan social melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama satu tahun dan untuk preminya akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau menggunakan APBD” ungkap Eko
Ia menjelaskan, melalui perlindungan program BPJAMSOSTEK tersebut, jika  ada pengurus masjid yang mengalami kecelakaan kerja mulai dari berangkat bekerja, pada saat bekerja hingga perjalanan pulang ke rumah , seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.
Apabila kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Dan jika meninggal dunia biasa, ahli waris dari peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

"Setiap pekerjaan seperti pengurus masjid pasti memiliki resiko social yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, dengan terdaftarnya pengurus masjid tersebut ke dalam program BPJAMSOSTEK, maka nantinya semua resiko tersebut akan dialihkan dan menjadi tanggung jawab kami (BPJAMSOSTEK.red)”, tutupnya
 

Selain penyerahan kartu kepesertaan, dalam kegiatan safari tersebut BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Riau juga turut menyerahkan manfaat santunan secara simbolis kepada alih waris yang mengalami resiko social. Salah satunya kepada alih waris peserta yang meninggal dunia kecelakaan kerja dengan nominal mencapai pembayaran 266 juta.
 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar