Gampang! Urus Izin Reklame di DPMPSTP Inhil 3 Jam Kelar, Berikut Syarat-syaratnya

Sumber foto: dok. DPMPSTP Inhil.

SIBERONE.COM - Pengumuman izin reklame di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau menjadi semakin mudah, hanya 3 jam selesai.

Dikutip dari situs resmi dpmptsp.inhilkab.go.id izin reklame adalah izin tayang suatu merk/produk usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Disitu dijelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 21 tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan serta Standar Prosedur Operasional (SOP) Izin reklame,  waktu penyelesaian izin adalah 5 (hari) kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Namun dengan penetapan Pelayanan Prima 3 Jam Izin Reklame sebagai inovasi pelayanan publik, maka  penyelesaian izin hanya nmembutuhkan  waktu 3 (tiga) jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Pemangkasan waktu terhadap proses penerbitan dilakukan karena izin reklame tidak memerlukan pertimbangan teknis dari OPD tertentu, sehingga dengan Sistim Informasi Manajemen Terpadu Indragiri Hilir (SIMPATI) yang dimiliki oleh DPMPTSP akan lebih memudahkan Pelaku usaha untuk memperoleh Izin Reklame dengan cepat dan mudah.

Adapun syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut.

A. Persyaratan Administrasi

1. Permohonan bermaterai 

2. Fotocopy e-KTP

3. Pas foto warna 3 x 4 sebanyak dua lembar

4. Bukti lunas pajak reklame

5. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame, pemotretan diambil dari tiga arah dengan jarak 10 meter

6. Surat kesepakatan dengan pemilik bangunan

7. Gambar produk atau pesan yang akan disajikan

8. Jaminan konstruksi dari pihak berkompeten terhadap konstruksi papan reklame berbentuk Billboard Neonbox atau Videotron.

B. Waktu Penyelesaian 3 (tiga) jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar