Gampang! Urus Izin Reklame di DPMPSTP Inhil 3 Jam Kelar, Berikut Syarat-syaratnya
SIBERONE.COM - Pengumuman izin reklame di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau menjadi semakin mudah, hanya 3 jam selesai.
Dikutip dari situs resmi dpmptsp.inhilkab.go.id izin reklame adalah izin tayang suatu merk/produk usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Disitu dijelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 21 tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan serta Standar Prosedur Operasional (SOP) Izin reklame, waktu penyelesaian izin adalah 5 (hari) kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Namun dengan penetapan Pelayanan Prima 3 Jam Izin Reklame sebagai inovasi pelayanan publik, maka penyelesaian izin hanya nmembutuhkan waktu 3 (tiga) jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Pemangkasan waktu terhadap proses penerbitan dilakukan karena izin reklame tidak memerlukan pertimbangan teknis dari OPD tertentu, sehingga dengan Sistim Informasi Manajemen Terpadu Indragiri Hilir (SIMPATI) yang dimiliki oleh DPMPTSP akan lebih memudahkan Pelaku usaha untuk memperoleh Izin Reklame dengan cepat dan mudah.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut.
A. Persyaratan Administrasi
1. Permohonan bermaterai
2. Fotocopy e-KTP
3. Pas foto warna 3 x 4 sebanyak dua lembar
4. Bukti lunas pajak reklame
5. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame, pemotretan diambil dari tiga arah dengan jarak 10 meter
6. Surat kesepakatan dengan pemilik bangunan
7. Gambar produk atau pesan yang akan disajikan
8. Jaminan konstruksi dari pihak berkompeten terhadap konstruksi papan reklame berbentuk Billboard Neonbox atau Videotron.
B. Waktu Penyelesaian 3 (tiga) jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Berita Lainnya
Kadinkes Inhil Dampingi Bupati dan Ketua PMI Hadiri Aksi Donor Darah di PT THIP Desa Tanjung Simpang
Pelatihan Managemen Kasus KTP, KTA, dan TPPO Resmi Ditutup, ini Harapan DP2KBP3A Inhil
Nikmati Air Tebu di Taman Swarna Bumi, Rasakan Segarnya dan Nikmati Suasananya
Ketua TP. PKK Provinsi Kepri Ajak Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan
HUT ke-49, DPD PPNI Inhil Gelar Berbagai Perlombaan
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII, Pj Bupati Inhil Jadi Inspektur Upacara
Jelang Idul Fitri 1444 H, Bupati Inhil Pimpin Rapat Anev Lintas Sektor
BBKSDA Riau Jemput Buaya Jantan Berukuran Besar yang Berhasil Dievakuasi DPKP Inhil
Danau Mabloe Merupakan Salah Satu Tempat Wisata di Inhil
Bulan Kesadaran Kanker Darah, Dinkes Inhil Ajak Masyarakat Kenali Jenis, Penyebab dan Gejala
Antisipasi Bencana Kebakaran, DPKP Inhil Tetap Siaga di Hari Lebaran
DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda Pencegahan Narkotika