Polres Inhil Musnahkan Sabu, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi Cipta Kondisi

Pemusnahan miras di Mapolres Inhil, Selasa (21/3/23). (sumber foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

 

SIBERONE.COM - Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir (Polres Inhil) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, minuman keras, sajam dan knalpot bronk hasil operasi cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M.

Dari hasil barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut sesuai dengan berita acara pemusnahan,  tercatat sebanyak 27,46 (Dua puluh tujuh koma empat enam) Gram Narkotika jenis Sabu, Minuman Keras (Miras) kemasan sebanyak 800 botol, 1 Galon 22 Botol Minuman keras tradisional jenis Tuak dan Knalpot Brong sebanyak 267 (Dua ratus enam puluh tujuh) Unit.

"Pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H / 2023 M ini, Polres Indragiri Hilir juga berhasil mengungkap 6 (Enam) perkara tindak pidana," ungkap Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Norhayat S.I.K, dalam siaran persnya, Selasa (21/03/2023) di Lapangan Mapolres Inhil.

Adapun 6 perkara yang berhasil diungkap diantaranya :

1 Pengungkapan tindak  pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), TKP Bertempat di Desa Rambaian Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir – Riau
2. Pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (CURAS), TKP bertempat di Jalan Guru Hasan Lorong Garam Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau.
3. Pengungkapan tindak pidana Pencurian Kedaraan Bermotor (Curanmor), TKP Bertempat di  Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau.
4. Pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS), TKP bertempat di Parit Hidayat Pulau Palas Rt. 009 Rw. 004 Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau
5. Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS), TKP BERTEMPAT Di Parit Hidayat Pulau Palas Rt. 009 Rw. 004 Desa Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau
6. Pengungkapan Tindak Pidana menyimpan sajam tanpa izin, TKP bertempat di Samping Taman Polres (Jalan Kapten Mukhtar Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau.

"Diharapkan dengan dilaksanakannya Press Conference sekaligus pemusnahan barang bukti ini dapat memberitahu kepada masyarakat terkait keberhasilan kami dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik serta menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan," pungkas Kapolres Inhil.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Bupati Inhil Drs. HM Wardan, Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, Pasi Intel Kodim 0314/Inhil Lettu Inf Delmy Armansyah, Kasubsi Kejari Inhil Reza Yusuf Afandi,  Pengadilan Negeri Tembilahan, Ketua MUI Inhil Drs. H Azhari Syukur, Kasat Pol PP Inhil H. Yusfik, Ketua FPK Inhil H. Zaini Awang dan DPC Granat Inhil.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar