Integrasi NIK Jadi NPWP, KP2KP Gencarkan Tembilahan Sosialisasi

Sosialisasi terkait penerapan NIK jadi NPWP bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Inhil (Sungai Guntung), Rabu (1/2/23). (sumber foto: Media Centre Inhilkab)

SIBERONE.COM - Demi mendukung kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Tembilahan terus gencar memberikan sosialisasi.

Sosialisasi Integrasi NIK Jadi NPWP diberikan KP2KP Tembilahan kepada ASN/Non ASN Instansi Vertikal Pemerintah Pusat dan BUMN yang berada di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (1/2/2023).

Timothy Bratha yang merupakan tim KP2KP Tembilahan yang melakukan sosialisasi ini menjelaskan kebijakan NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2022 terhitung sejak 14 Juli 2022.

Ia juga menerangkan bahwa Validasi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu program utama Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2023.

“Validasi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu program utama Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka dari itu kami akan menggaungkan NIK menjadi NPWP ke seluruh Kabupaten Indragiri Hilir,” kata Timothy.

Timothy menyebut, perubahan ini tidak hanya berlaku kepada ASN, melainkan juga terhadap seluruh wajib pajak. 

"Perubahan NIK menjadi NPWP tidak hanya kepada ASN saja melainkan kepada seluruh wajib pajak, wajib pajak silakan melakukan validasi NIK pada laman djponline dan jika mengalami kendala silakan datang ke KP2KP Tembilahan atau hubungi kami melalui layanan online whatsapp pada nomor 0811 1593 213,” tambahnya.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak belum memvalidasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024? Menurut dia, wajib pajak tidak perlu khawatir. Wajib pajak tetap bisa melakukan Validasi NIK menjadi NPWP.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar