Kasat Reskrim Polres Inhil Belum Dapat Perintah Tentang Media Bisa Mencari Keterangan dari Tersangka

Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Amru Abdullah SIK MSI (sumber foto: Beritainhil.com)

SIBERONE.COM - Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), AKP Amru Abdullah SIK MSI mengungkapkan belum ada perintah dari pusat terkait media bisa mencari keterangan dari tersangka kriminal.

Penjelasan itu diucapkan Amru Abdullah saat awak media meminta untuk dipertemukan dengan tersangka B (32) yang diduga menjadi bandar togel yang diamankan di Desa Pulau Palas pada Kamis (8/12/2022) untuk mencari perimbangan berita. 

Namun Kasat Reskrim Polres Inhil tersebut menerangkan bahwa ia belum bisa merealisasikan hal tersebut karena pihaknya juga memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). 

"Sebelumnya ini kami tidak bisa memberikan kapasitas terkait yang diminta karena kami juga mempunya aturan (SOP). Jika memang ini yang diminta oleh dewan pers tentunya kami juga akan diinformasikan oleh pimpinan untuk memberikan hal yang ditujukan karena ini akan mempengaruhi penyelidikan," jelas Amru kepada awak media, Senin (30/01/2023).

Ia menyebut pihaknya juga memiliki peraturan sendiri yang tentunya tidak bisa dilanggar, dengan itu dia mengajak mencari solusi atas persoalan ini.

"Untuk itu kami punya aturan begitu juga dengan pers, selain itu, tersangka tetap diberikan kebebasan, tapi itu tidak kepada pers melainkan saat di pengadilan nanti," ungkapnya.

"Tapi kedepannya kita akan sama-sama mencari solusi yang baik tampa melanggar aturan dari masing-masing pihak," tambahnya.

 

Wartawan: Ema


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar