KPU Inhil Uji Rancangan Penataan Daerah Pemilihan DPRD Pemilu 2024

Foto bersama setelah Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (14/12/2022). (sumber foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

SIBERONE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (14/12/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Grand Tembilahan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2022 Pasal (16), bahwa KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan Uji Publik rancangan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

Ketua KPU Inhil Herdian Azmi menerangkan bahwa Uji Publik ini bertujuan untuk menerima kritik, saran dan masukan dari Pemerintah Kabupaten Inhil, Organisasi Pemerintah Daerah, Partai Politik, Akademis Organisasi Masyarakat dan Perorangan.

"Di sini kami menawarkan kepada publik untuk memberikan masukan atas penataan daerah pilih DPRD Kabupaten Inhil, atau bisa disampaikan pada kesempatan lain hingga tanggal 18 Desember 2022," ujar Herdian.

Untuk hasil Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ini nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Riau.

Herdian menjelaskan tentang regulasi umum yang digunakan dalam penataan Daerah Pilih (Dapil) serta penghitungan alokasi kursi, termasuk dengan 7 prinsip yang harus dipenuhi dalam prosesnya diantaranya : 
-Kesetaraan nilai suara
-Ketaatan pada sistem pemilu proposional
-Proposionalitas
-Integritas wilayah
-Berada pada cakupan Wilayah yang sama 
-Memenuhi kohesivitas 
-Kesinambungan 

Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan yang diwakili oleh Asisten I Tantawi Jauhari menyampaikan bahwa Pemerintah Inhil mengapresiasi dan menyambut baik Uji Publik yang dilaksanakan KPU Inhil.

"Pemerintah Kabupaten Inhil mendukung penuh proses tahapan yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Inhil dengan harapan tahapan demi tahapan dapat dilaksanakan dengan mengikuti regulasi yang ada, termasuk alam penetapan dapil dan kursi sehingga pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan," ucap Tantawi Jauhari.

Untuk diketahui, kursi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir berjumlah 45 kursi, untuk rancangan sementara Dapil I berjumlah 8 kursi, Dapil II berjumlah 6 kursi, Dapil III berjumlah 5 kursi, Dapil IV berjumlah 5 kursi, Dapil V berjumlah 6 kursi, Dapil VI berjumlah 10 kursi dan Dapil VII 5 kursi dengan jumlah penduduk 676.983.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Inhil yang diwakili Asisten I, Ketua KPU Inhil, Unsur Forkopimda, OPD Terkait, Pengurus Partai Politik, Organisasi Masyarakat dan tamu undangan lainnya.

 

Wartawan: Ema


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar