DP2KBP3A Inhil : Biaya Visum Korban Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Perempuan dan Anak Bisa Diklaim

Kantor UPTD PPA DP2KBP3A Inhil, Sumber foto: (Fajar Satria).

SIBERONE.COM - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan biaya visum terhadap korban kekerasan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak bisa diklaim.

Pengklaiman ditujukan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang beralamat di Jalan Pendidikan Tembilahan, atau tepatnya di depan Kantor Samsat.

Kepala DP2KBP3A Inhil, R Arliansyah melalui Kabid PPA Fitri Astuti menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi syarat pembiayaan visum kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban.

"Pertama, keluarga korban melaporkan ke UPTD PPA dengan membawa surat permintaan visum dari pihak kepolisian. Lalu petugas akan mendampingi korban untuk melakukan visum, pembayaran akan dibiayai oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, jadi dengan dasar itu bisa dibayarkan oleh DP2KBP3A Inhil," paparnya.

Jika sudah terlanjur melaksanakan dan membayar biaya visum tanpa melapor ke UPTD PPA, korban masih bisa melakukan klaim.

"Sama halnya dengan persyaratan pertama dengan membawa surat permintaan visum dari kepolisian, dan hasil visum jika sudah dikeluarkan oleh Rumah Sakit tempat melakukan visum," jelas Fitri.

Terkait pembiayaan, ada aturan sendiri di DP2KBP3A Inhil, ada tindakan medik kecil, sedang dan besar, yang masing-masing biaya sudah dipatok.

"Ya mungkin tidak sebesar yang sudah terlanjur dibayarkan oleh keluarga korban atau sebaliknya. Itu sesuai standar harga yang ada di Dinas terkait," imbuhnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar