Pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang Tandatangani Ranperda APBD 2023

Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, M.M menandatangani persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023, Rabu (30/11/22). (sumber foto: Humas Walikota Tanjungpinang)

SIBERONE.COM — Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, M.M bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023. 


Pengesahan APBD dilaksanakan pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir Badan Anggaran terhadap Ranperda APBD, yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu (30/11).

Dalam pidatonya, Rahma menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Tanjungpinang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2023. "Alhamdulillah dengan izin Allah pada hari ini kita melakukan penandatanganan persetujuan bersama yang selanjutnya akan di evaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang sebagai dasar pelaksanaan kebijakan program kegiatan pemerintah Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Ditambahkannya, rancangan APBD dilaksanakan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD, TAPD dan SKPD hingga telah disepakati dan dituangkan hasil pembahasan tersebut dalam dokumen Ranperda APBD 2023. "Struktur APBD secara garis besar meliputi pendapatan sebesar Rp. 957.182.850.597, sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp. 1.052.182.850.597, dan pembiayaan daerah Rp. 95.000.000.000,” rincinya.

Rahma mengatakan, dalam penyusunan ranperda APBD 2023 Pemko Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja SKPD dan melakukan rasionalisasi belanja serta belanja yang dianggap lebih prioritas. “Untuk urusan pendidikan dari alokasi belanja daerah rancangan APBD 2023 adalah sebesar 31,29?n urusan di bidang kesehatan sebesar 25,91%," sambungnya.

Sebelumnya, juga telah dilaksanakan penandatanganan dan persetujuan bersama tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang tahun 2023. Pemko Tanjungpinang telah mengusulkan sebanyak 12 rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk selanjutnya dapat dibahas menjadi peraturan daerah bersama panitia khusus.

Adapun usulan Propemperda dimaksud yaitu Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024, ranperda tentang pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2022, ranperda APBD-P tahun anggaran 2023, ranperda tentang pajak dan restribusi daerah, ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan, ranperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah perseroan terbatas tanjungpinang makmur bersama, ranperda tentang badan usaha pelabuhan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tanjungpinang Tahun 2022-2042, dan ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Tanjungpinang Tahun 2022-2049.

Rahma mengatakan bahwa Propemperda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bermasyarakat di kota Tanjungpinang. "Kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk peraturan daerah merupakan instrumen yang sangat penting karena dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat," pungkasnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar