Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi
SIBERONE.COM - Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap dan menangkap seorang laki-laki berinisial DP alias Den (35) diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Terduga diamankan pada, Senin, 7 November 2022, sekira pukul 15.00 WIB, di Pasar Inpres Jalan. H Agus Alim, Gang n As Salam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, SH, MH didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, SE membenarkan penangkapan terduga DP bersama barang bukti berupa tujuh paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,62 gram.
Dan BB lainnya diantaranya satu unit telepon genggam, merk ASUS warna biru dongker, satu buah dompet warna hitam di dalamnya berisikan uang tunai Rp.328.000, diduga uang hasil jualan sabu.
"Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan atas informasi didapatkan, dan sekira pukul 15.00 WIB, tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap laki-laki inisila DP alias Den. Saat dilakukan penggeledahan di dalam celana dalam yang dikenakan DP di temukan barang bukti satu paket plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran sedang berisikan 7 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kompol Arry kepada awak media, Kamis (10/11/2022).
Dari hasil interogasi ungkap Kompol Arry lagi, DP membenarkan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain per paketnya dijual seharga Rp.100.000,
"Tujuh paket diduga narkotika jenis Sabu tersebut dibeli oleh DP dari rekannya seorang laki-laki inisial J seharga Rp.900.000. J sendiri saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Arry Prasetyo.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Selanjutnya DP beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan guna proses lebih lanjut. DP berdasarkan hasil tes urine positif menggunakan narkotika dan pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kompol Arry.
Berita Lainnya
Kubu AHY Diajak Terbuka dan Tidak Menggiring Opini
Sat Narkoba Polres Inhil Berhasil Amankan Pengedar Shabu
Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Seorang Nelayan di Muratara Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu
Ajak Bakar Bendera Merah Putih, Bekas Perkara FP Tahap II Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Diduga Lunasi Mobil Pakai Duit Negara, Pasutri Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Diduga Jadi Sarana Propaganda KKB, FLKN Papua Laporkan jubi.co.id ke Dewan Pers dan Polisi
6 Pelaku Pemalakan Supir Truk di Sukabumi Diamankan Polsek Cibadak, 2 Diantaranya Wanita
Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Dinsos Kota Metro ke Kejari Setempat
Immanuel Ebenezer Lapor Bareskrim Polri, Tapi Dialihkan ke Polda Metro Jaya
Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin ( FPPMM) Laporkan oknum PLT Sekwan Rika ke Polresta Pekanbaru
5 Kali Cabuli Gadis 12 Tahun Hingga Hamil, Pekerja Kebun di Rohil Diringkus Polisi