Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi

DP alias Den (35) diduga pengedar narkotika jenis sabu. (sumber foto: Humas Polresta Pekanbau)

 


SIBERONE.COM - Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap dan menangkap seorang laki-laki berinisial DP alias Den (35) diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Terduga diamankan pada, Senin, 7 November 2022, sekira pukul 15.00 WIB, di Pasar Inpres Jalan. H Agus Alim, Gang n As Salam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, SH, MH didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, SE membenarkan penangkapan terduga DP bersama barang bukti berupa tujuh paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,62 gram.
Dan BB lainnya diantaranya satu unit telepon genggam, merk ASUS warna biru dongker, satu buah dompet warna hitam di dalamnya berisikan uang tunai Rp.328.000, diduga uang hasil jualan sabu.


"Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan atas informasi didapatkan, dan sekira pukul 15.00 WIB, tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap laki-laki inisila DP alias Den. Saat dilakukan penggeledahan di dalam celana dalam yang dikenakan DP di temukan barang bukti satu paket plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran sedang berisikan 7 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kompol Arry kepada awak media, Kamis (10/11/2022).

Dari hasil interogasi ungkap Kompol Arry lagi, DP membenarkan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain per paketnya dijual seharga Rp.100.000, 

"Tujuh paket diduga narkotika jenis Sabu tersebut dibeli oleh DP dari rekannya seorang laki-laki inisial J seharga Rp.900.000. J sendiri saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Arry Prasetyo.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Selanjutnya DP beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan guna proses lebih lanjut. DP berdasarkan hasil tes urine positif menggunakan narkotika dan pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kompol Arry.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar