Tim Polresta Pekanbaru Amankan Pria Diduga Pelaku Pemerasan dan Penipuan

AR (45) dan Ef (37) diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan. (sumber foto: Humas Polresta Pekanbaru)

 

 

SIBERONE.COM - Viral di media sosial dua orang berinisial AR (45) dan Ef (37) melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan.

Korban (Nur) merupakan karyawan di toko elegant butik di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Saat sedang berkerja, korban tiba-tiba didatangi 2 orang laki-laki.

"Saat karyawan toko sedang bekerja, datang 2 orang laki-laki yang mana salah seorang pelaku menunggu di atas sepeda motor diluar dan seorang pelaku lainnya masuk ke dalam toko yang bernama Edi," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi S.I.K.,M.H. melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan pada siaran persnya, Jumat (4/11/2022).

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengakui sebagai Ketua RT 003 RW 002 (setempat). Dengan identitas palsu tersebut, pelaku pelaku meminta uang iuran ronda tahunan sebesar Rp300 terhadap karyawan toko.

"Mendapat permintaan tersebut, saksi kemudian menelfon pemilik toko. Saat itu saksi memberikan telfon kepada pelaku. Setelah beberapa saat pemilik toko mengobrol dengan pelaku, lalu mengakhiri percakapan dengan mematikan telfon," ungkapnya.

Kemudian Kompol Andrie menjelaskan, pelaku mengatakan bahwa pemilik toko setuju untuk memberikan uang iuran sebesar Rp300 ribu tersebut. Namun saksi tidak langsung mempercayai keterangan pelaku.

"Saksi sempat tidak percaya, dan ia sekali lagi menanya kepada pelaku apa benar pemilik toko menyetujui uang tersebut. Pelaku dengan nada tinggi membentak saksi bahwa uang iuran tersebut harus dikasih," tukasnya.

Dengan ketakutan, saksi kemudian memberikan uang sejumlah Rp300 ribu tersebut kepada pelaku. Kemudian pelaku menyerahkan satu lembar kwitansi dan pergi.

"Sekitar 15 menit kemudian, saksi melihat handphone dan pemilik toko mengirimkan pesan kepadanya untuk melihat wajah pelaku yang meminta iuran tersebut. Setelah mengetahui wajah pelaku, pemilik toko menegaskan bahwa itu bukan RT mereka," imbuhnya.

berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan dan penipuan, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan pada Selasa (1/11/2022).

"Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi dari masyarakat bahwa pada Kamis tanggal 03 November 2022 bahwa pelaku berada di rumahnya Jalan Purwodadi," lanjutnya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan mengaku melakukan pemerasan dan penipuan. Tidak hanya itu, diketahui pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali.

"Ternyata kedua pelaku ini sebelumnya sudah melakukan aksi yang serupa di 5 toko lainnya di Kota Pekanbaru. Modusnya sama yaitu mengaku sebagai ketua RT setempat dan meminta uang iuran," pungkasnya.(A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar