ASN PUPR di Kalteng Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu

HS alias Gundul (46), oknum ASN PUPR Kalteng yang ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu mengaku hanya membantu teman. (sumber foto: iNews.ID)

 


SIBERONE.COM - Setelah menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial HS alias Gundul (46), fakta baru terungkap. Kepada polisi, pelaku beralasan menjadi pengedar sabu hanya membantu teman.

"Hanya bantu teman, dia minta tolong. Kalau kita memang kurir pasti ada hitungannya, tapi karena hanya teman mau dikasih berapa aja terserah, ya termasuk mengonsumsi sabu," singkatnya, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, kepada polisi HS juga mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu.   

"Baru pertama kali, Pak," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, motif pelaku menjadi kurir sabu karena faktor ekonomi.

"Motifnya karena ekonomi, dan penghasilannya kurang," ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Pierre Tendean, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan sabu di celananya.
 
"Dari dalam kantong celananya, petugas yang melakukan penggeledahan mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,02 gram," ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakus sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya dan dijerat Undang-undang (UU) narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. 

 

Sumber: iNews.ID


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar