Empat Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Polres Kuansing

N (29) warga desa Tebing Tinggi, Simandolak, Benai, A (29), R alias E (58) dan Y (39) warga desa Banjar Benai yang diamankan polisi, (sumber foto: Riauterkini.com)

 


SIBERONE.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap empat orang pengedar narkotika jenis ganja, Senin (31/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB. N (29) warga desa Tebing Tinggi, Simandolak, Benai, A (29), R alias E (58) dan Y (39) warga desa Banjar Benai, Kecamatan Benai.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vera Berlin mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di desa Tebing Tinggi sering terjadi peredaran narkotika jenis  ganja.

"Informasi awal dari masyarakat bahwa di Desa Tebing Tinggi akan ada transaksi narkoba jenis ganja," bebernya.

Hasil penyelidikan kata Kasat, sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka N alias T di Desa Tebing Tinggi. Saat digeledah ditemukan satu paket kertas padi berisikan narkotika jenis ganja.

"Tersangka N alias T mengakuinya. Saat kita introgasi tersangka N mengaku dapat dari rekannya berinisial R alias E," ungkapnya.

Selanjutnya kata Kasat, sekira pukul 13.15 WIB, polisi mendapatkan informasi dari tersangka N alias T bahwa tersangka R als E berada di pondok di kebun Desa Banjar Benai.

"Di perjalanan kita menangkap A alias A yang sedang mengendarai motor," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap A alias A lanjutnya, berhasil ditemukan satu bungkus plastik berisikan 13 paket ganja di dalam jok sepeda motor milik tersangka A.

"Semua paket bungkus kertas padi. Tersangka A juga mengaku dapat dari rekannya berinisial R alias E," sebutnya.

Tak mau buruannya kabur, polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka R alias E. Sekira pukul 14.00 WIB polisi berhasil mengamankan R alias E di gubuk bersama tersangka Y.

"Didalam gubuk didapati satu ember warna kuning berisikan ganja kering yang sudah dipaket dan yang belum dipaket," katanya.

"Semua itu diakui tersangka R alias E adalah miliknya. Saat ini pelaku beserta barang Bukti diamankan di Mapolres Kuansing," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka R dan Y adalah satu buah ember warna kuning berisikan ganja kering sebanyak 24 paket dengan berat kotor 560 gram, satu unit timbang warna Orange, dan dua motor.

"Keempat pelaku disangka Undang-undang nomor 34 tentang narkotika pasal 144 Jo 111 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,"  tegasnya.

 

Sumber: Riauterkini


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar