Empat Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Polres Kuansing
SIBERONE.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap empat orang pengedar narkotika jenis ganja, Senin (31/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB. N (29) warga desa Tebing Tinggi, Simandolak, Benai, A (29), R alias E (58) dan Y (39) warga desa Banjar Benai, Kecamatan Benai.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vera Berlin mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di desa Tebing Tinggi sering terjadi peredaran narkotika jenis ganja.
"Informasi awal dari masyarakat bahwa di Desa Tebing Tinggi akan ada transaksi narkoba jenis ganja," bebernya.
Hasil penyelidikan kata Kasat, sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka N alias T di Desa Tebing Tinggi. Saat digeledah ditemukan satu paket kertas padi berisikan narkotika jenis ganja.
"Tersangka N alias T mengakuinya. Saat kita introgasi tersangka N mengaku dapat dari rekannya berinisial R alias E," ungkapnya.
Selanjutnya kata Kasat, sekira pukul 13.15 WIB, polisi mendapatkan informasi dari tersangka N alias T bahwa tersangka R als E berada di pondok di kebun Desa Banjar Benai.
"Di perjalanan kita menangkap A alias A yang sedang mengendarai motor," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap A alias A lanjutnya, berhasil ditemukan satu bungkus plastik berisikan 13 paket ganja di dalam jok sepeda motor milik tersangka A.
"Semua paket bungkus kertas padi. Tersangka A juga mengaku dapat dari rekannya berinisial R alias E," sebutnya.
Tak mau buruannya kabur, polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka R alias E. Sekira pukul 14.00 WIB polisi berhasil mengamankan R alias E di gubuk bersama tersangka Y.
"Didalam gubuk didapati satu ember warna kuning berisikan ganja kering yang sudah dipaket dan yang belum dipaket," katanya.
"Semua itu diakui tersangka R alias E adalah miliknya. Saat ini pelaku beserta barang Bukti diamankan di Mapolres Kuansing," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka R dan Y adalah satu buah ember warna kuning berisikan ganja kering sebanyak 24 paket dengan berat kotor 560 gram, satu unit timbang warna Orange, dan dua motor.
"Keempat pelaku disangka Undang-undang nomor 34 tentang narkotika pasal 144 Jo 111 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Sumber: Riauterkini
Berita Lainnya
Cekcok Maslaah Rumah Tangga, Suami di Sidoarjo Banting Istri Hingga Tewas
Tak Butuh Lama, 2 Pelaku Curanmor di Pulau Burung Berhasil Diciduk Polisi
Polres Kuansing Tangkap Tersangka Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin
Miliki Kokain Hampir 1 Kg, Tiga Orang WNA Diamankan BNNP Bali
L-KPK Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kuwu Losari Kidul ke Kejaksaan
Pelaku Curanmor di Pekanbaru Berhasil Diungkap Polsek Tampan
Dugaan Kekerasan oleh Oknum Perawat RS Awal Bros A Yani, LSM LIRA dan Perempuan LIRA Siap Dampingi Keluarga Korban
Polri Tindak Tegas Pelaku Hasutan tentang Genosida Warga Papua di Facebook
Pengedar dan Pemakai Shabu Warga Tembilahan Hulu ini, Berhasil Diciduk Polisi
Otak Pelaku TPPU dan Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polda Riau
Ketahuan Curi Motor Warga, Seorang Satpam di Jambi Bonyok Dihajar Massa
Diduga Sering Transaksi Narkoba, 2 Pegawai Karoke di Pekanbaru Diamankan Polisi