1050 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhil

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK menunjukkan barang bukti yang diamankan, Jumat (28/10/2022). (sumber foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

 


SIBERONE.COM - Polres Indragiri Hilir, Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 1050 butir, di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jumat (28/10/2022) pukul 10:30 Wib.

Barang bukti ini merupakan hasil sitaan Polres Inhil di dalam Gudang Mess Grand Royal Karaoke yang beralamat di Jalan Telaga Biru Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil-Riau.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 7 tersangka masing-masing berinisial J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu, diamankan pada Minggu (9/10) lalu.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1050 butir pil ekstasi dari yang diamankan dari 7 pelaku. 

Ia mengatakan mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terkait peredaran narkoba.

“Kita akan terus menindak lanjuti kegiatan penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika khususnya di Inhil, karena saya kira sudah sangat meresahkan apalagi dengan kejadian ini tidak sedikit barang bukti yang kita musnahkan,” ujarnya.

Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pemusnahan barang bukti Narkotika ini turut dihadiri Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Tembilahan, Kerja MUI, Ketua DPC Granat Inhil.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar