Kedapatan Curi Brondolan Sawit, Pria di Pekanbaru Diserahkan ke Polisi

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, Rabu (26/10/2022). (sumber foto: Humas Polsek Rumbai Pesisir)

 


SIBERONE.COM - Pelaku dugaan Tindak pidana Pencurian buah sawit berinisial RO (27) warga Jalan Putri Ayu Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai diringkus Polsek Rumbai Pesisir.

RO yang kedapatan mencuri brondolan kelapa sawit Perkebunan sawit PT. KAK di Jalan Padat karya Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, tersangka ini diamankan oleh karyawan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Febriandy S.H., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang diduga pelaku Tindak pidana Pencurian buah sawit.

"Dari diamankannya tersangka ini ditemukan bukti antara lain 1 (satu) unit Sepeda Motor tanpa Plat Nomor, 1 ( satu) Buah Agerek panjang 6 meter, 16 (enam belas) Tandan Buah sawit, 1 (satu) buah Kerancang," jelas Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy S.H., S.I.K., Rabu (26/10/2022).

Kejadian berawal Pada hari Minggu 23 Oktober 2022 sekira pukul 04.30 Wib Korban mendapat laporan dari securty yang sedang patroli di kebun, dan menemukan bahwa pohon sawit bekas dipanen, selanjutnya Security mengintai dan tidak lama kemudian datang seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor dan membawa keranjang, selanjutnya Security mengamankan terduga pelaku.

"Setelah ditanyai security, terduga pelaku mengakui bahwa telah memanen buah sawit milik kebun, selanjutnya Securty melaporkan kepada korban dan melihat ke TKP bahwa telah diamankan seorang laki-laku telah mencuri sawit di kebun, berikut dengan buah sawit, Sepeda Motor dan Keranjang," jelas Kapolsek Rumbai Pesisir.

Selanjutnya saksi, korban dan terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke polsek rumbai pesisir pekanbaru dan korban membuat Laporan Polisi, Minggu (23/10/2022) pukul 12.00 wib.

Terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru untuk dilakukan proses penyidikan dan saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian buah sawit di kebun milik Koperasi Air Kehidupan, dan terlapor baru kali ini melakukan pencurian buah sawit di kebun koperasi Air Digin.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Terhadap Terlapor tidak dilakukan penahan terlapor diwajibkan lapor selama proses penyidikan hingga selesai persidangan (tipiring)," ucap kapolsek.

Kerungian materi akibat pencurian itu sekitar RP. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). saat pemeriksaan oleh penyidik dipersangkakan dengan Pasal 362  KUHPidana.

 

 

Wartawan: A-R


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar