Kasus Pencurian Gerobak di Sail Pekanbaru, Polsek Limapuluh Terapkan Restorative Justice

Kasus Pencurian Gerobak di Sail Pekanbaru, Polsek Limapuluh Terapkan Restorative Justice (sumber foto: Humas Polsek Limapuluh)

 


SIBERONE.COM - Menindaklanjuti kasus yang sebelumnya viral di medsos atas terjadinya pencurian gerobak seorang kakek yang dilakukan seorang pengendara sepeda motor di Musholla Al Jamiah Jalan Dwikora, Kecamatan Sail Pekanbaru, Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan kepada pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH menyampaikan Kasus ini berawal ketika korban kakek P (79) yang sedang bekerja mengumpulkan barang bekas dan sesampainya di Halaman Musholla Al Jamiah Korban meninggalkan gerobak sebentar, namun ketika kembali gerobaknya telah hilang.

"Selanjutnya pengurus musholla Al Jamiah membuka rekaman CCTV dan melihat gerobak Kakek P dibawa oleh seorang pengendara sepeda motor dan kemudian kejadian ini viral," terang Kompol Dany. 

Mengetahui hal tersebut, Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

"Bermodalkan petunjuk identifikasi nomor polisi kendaraan pelaku, kami mendapatkan alamat rumah pelaku yang berada di jalan Bambu Kuning. Selanjutnya tim mendatangi rumah pelaku dan bertemu dengan pelaku inisial KK (19) dan orang tuanya," paparnya.

Pelaku mengaku motifnya mengambil gerobak tersebut untuk biaya memperbaiki sepeda motornya, kemudian atas permintaan pelaku dan orang tua agar dipertemukan dengan kakek pemilik gerobak tersebut. 

"Selanjutnya kami pun mencari tempat tinggal Korban kakek P untuk dipertemukan dengan Pelaku, setelah dilakukan pertemuan, kedua belah pihak meminta untuk tidak melanjutkan kasus ke proses hukum selanjutnya. Jadi dapat kami terangkan Kasus ini dilakukan Restorative justice atas permintaan kedua belah pihak bukan atas paksaan dari pihak kami Polsek Limapuluh," terang Kapolsek Limapuluh Kompol Dani Andhika Karya Gita SIK, MH. 

Korban kakek P didampingi oleh menantunya dan pelaku didampingi oleh orang tuanya, atas kesepakatan kedua belah pihak tersebut untuk kasus ini dapat kami lakukan upaya Restorative justice. 

"Kami hanya membuka ruang untuk dilakukan Restorative justice sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, tetapi semua keputusan berada di kedua belah pihak," tegas Kompol Dany.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar